Menuju konten utama

Yang Terasing dan Dipinggirkan, Kisah Pilu Eksil di Pengasing

Mereka dikirim pemerintah untuk belajar ke luar negeri. Kegaduhan politik mengubah mereka menjadi eksil. Kini, mereka berharap kembali diakui sebagai Warga Negara Indonesia. carut marut kejadian di luar negri membuat para eksil tidak bisa pulang ke kampung halaman , salah satunya adalah Ibrahim Isa yang pada kematiannya di usia 85 tahun ia masih berstatus eksil dan tidak di ketahui kewarganegaraannya.

Yang Terasing dan Dipinggirkan, Kisah Pilu Eksil di Pengasing
sejumlah dosen dan mahasiswa memegang potongan kertas yang membentuk bendera indonesia saat proklamator motion pixel art pada peringatan hut ke-70 kemerdekaan ri di halaman kampus universitas surabaya, surabaya, jawa timur, senin (17/8). kegiatan yang melibatkan ribuan mahasiswa tersebut dalam rangka menumbuhkan semangat nasionalisme dan cinta serta bangga sebagai warga negara indonesia. antara foto/zabur karuru/ama/15

tirto.id - Ibrahim Isa, seorang eksil Indonesia yang tinggal di Belanda, meninggal pada Kamis 17 Maret 2016. Ia adalah satu dari sekian banyak orang Indonesia yang terbuang di negeri orang tanpa bisa kembali ke Indonesia. Hingga ajal menjemputnya pada usia 85 tahun, Ibrahim Isa masih berstatus sebagai eksil dan tak diakui kewarganegaraannya oleh pemerintah Republik Indonesia.

Ibrahim Isa adalah salah satu perwakilan Afro-Asian People's Solidarity Organization (AAPSO). Saat itu, ia tinggal di Kairo, Mesir. Pada Januari 1966, Ibrahim Isa berbicara mewakili Indonesia dalam konferensi Trikontinental di Kuba. Karena aktivitasnya ini, kewarganegaraan Ibrahim Isa dicabut pemerintah Indonesia saat itu karena menganggapnya sebagai agen Gestapu. Dari Kuba, Isa mengungsi ke Cina. Ia kemudian pindah ke Belanda pada 1987.

Isa bukan satu-satunya eksil yang ada di Belanda. Ada Chalik Hamid dan Sarmadji. Mereka adalah sebagian dari ratusan orang eksil 65 di Belanda yang mau terbuka tentang kisah hidupnya.

Sumbing muka kebijakan politik usai peristiwa 65 telah melahirkan pilu. Chalik hamid adalah seorang sastrawan dari Lembaga Kebudajaan Rakjat, organisasi kebudayaan yang dianggap di bawah naungan komunis. Ketika Soekarno berkuasa, Chalik dikirim ke Albania untuk belajar sinematografi.

Nasib berbalik ketika Soeharto berkuasa. Paspor Chalik dicabut dan dianggap bukan WNI. Kehilangan status kewarganegaraan membuat Chalik bernasib buruk, studinya berantakan. Untuk bertahan hidup, ia bekerja sebagai montir. Nasib buruk tak hanya menimpa Chalik. Istrinya yang ada di Indonesia bahkan ditangkap dan ditahan.

Pada 1989 kondisi Albania memburuk. Chalik pindah ke Belanda dan menjadi warga negara di sana. Chalik baru bisa kembali ke Indonesia pada 1995, saat itu istrinya telah memiliki suami baru. Kini, ia menghabiskan masa tuanya di kawasan Amsterdam Utara dan masih aktif menulis sebagai redaktur Yayasan Sejarah dan Budaya Indonesia (YSBI).

Chalik bukan satu satunya pemuda Indonesia yang dikirim untuk belajar ke luar negeri. Banyak pemuda Indonesia dikirim belajar ke luar negeri sejalan kebijakan politik pada masa Soekarno yang ingin memajukan negara.

Mahasiswa Indonesia dikirim untuk belajar di berbagai bidang studi, antara lain teknik, kedokteran, pertanian, hingga sastra. Mereka dikirim ke negara-negara yang memiliki kedekatan hubungan diplomatik dengan Indonesia seperti Soviet, Cina dan negara-negara Eropa Timur seperti Ceko, Rumania, dan Albania.

Semua berbuah menjadi bencana ketika peristiwa 65 terjadi. Para simpatisan Soekarno dan Partai Komunis Indonesia menjadi pesakitan. Termasuk para mahasiswa yang dikirim untuk belajar ke luar negeri. Mereka dituduh sebagai simpatisan, agen, atau antek organisasi terlarang sehingga kewarganegaraan mereka dicabut.

Padahal, ada di antaranya yang sedang menghadiri konferensi atau sekadar belajar tanpa tendensi ideologi. Banyak juga para eksil 65 yang sebenarnya berseberangan dengan PKI. Namun, mereka tetap diasingkan karena dianggap ancaman. Dalam film terbaru dari Angga Sasongko yang berjudul "Surat dari Praha" gambaran itu ditangkap sempurna.

Saat ini para eksil tinggal di negara negara eks komunis seperti Rumania dan Albania. Ada pula yang tinggal di Rusia, Cina, dan Kuba. Beberapa eksil juga hidup di Perancis, Belgia, Jerman Swedia, dan Belanda. Sebagian dari mereka pada saat pemilu presiden 2014 turut berkampanye mendukung Jokowi dengan harapan ada penegakan HAM dan mereka kembali diakui sebagai warga negara.

Salah satunya adalah Tom Iljas, 77 tahun, eksil Indonesia yang kini di tinggal Swedia. Akhir tahun lalu, ia berniat untuk berdoa di makam ayahnya yang merupakan korban pembunuhan massal saat tragedi 1965 di Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Namun, Tom malah ditangkap polisi dan imigrasi dengan tudingan membuat dokumentasi yang dianggap membahayakan keamanan negara.

Tom adalah salah satu mahasiswa teknik mekanisasi pertanian tahun 1960-an yang dikirim oleh Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat ke Swedia. Niat awal untuk melanjutkan sekolah berlanjut menjadi pembuangan bertahun-tahun dan berakhir sebagai eksil di Swedia. Tom adalah salah satu dari sekian banyak pelajar Indonesia yang tak bisa pulang karena kondisi politik pasca-65.

Bagaimana seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan menurut Undang-undang? Berdasar UU no 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan pasal 23 disebutkan ada beberapa cara atau hal yang membuat seseorang kehilangan kewarganegaraannya. Misalnya memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.

Pencabutan kewarganegaraan adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia karena membuat seorang individu menjadi stateless (tanpa kewarganegaraan). Artinya, mereka tak punya hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan publik dari negara, tempat ia tergabung. Banyak warga negara Indonesia kelahiran sebelum 45 yang menjadi eksil kemudian mencari suaka di Belanda karena masih dianggap sebagai warga negara Nederlandsch-Indische.

Dalam konteks politik pasca-peristiwa 65, banyak pelajar Indonesia yang dinyatakan hilang kewarganegaraannya tanpa alasan jelas. Tidak ada alasan bagi pemerintah Indonesia untuk mengasingkan seseorang hanya karena kecurigaaan ideologi politik.

Menurut undang-undang yang berlaku, pemerintah hari ini semestinya bisa mengembalikan status kewarganegaraan para eksil yang dibuang itu. Jangan sampai mereka yang awalnya dikirim untuk memajukan bangsa, kemudian mati sendiri di tanah asing tanpa ada rekonsiliasi dari pemerintah.

Baca juga artikel terkait BELANDA atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Arman Dhani