Menuju konten utama

Yang Perlu Diantisipasi Indonesia agar Gugatan di WTO Tak Terulang

Sekjen Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan), Sugeng Wahyudi meminta pemerintah segera melakukan antisipasi terkait laporan Brasil ke WTO terkait impor unggas.

Yang Perlu Diantisipasi Indonesia agar Gugatan di WTO Tak Terulang
Pedagang ayam potong melayani pembeli di pusat pasar daging Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (24/7/2018). ANTARA FOTO/Rahmad

tirto.id - Pemerintah Brasil resmi meminta organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO) untuk menginvestigasi kebijakan Indonesia yang diduga menghambat impor unggas mereka. Mereka berdalih Indonesia masih memblokir impor ayam dari perusahaan di negeri itu karena belum memiliki sertifikat sanitasi yang dikeluarkan Indonesia.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari gugatan yang diajukan Brasil ke WTO pada 2017. Namun, meskipun sengketa itu dimenangkan Brasil, Indonesia dianggap tetap menghalangi impor unggas dari perusahaan Amerika Latin itu.

"Peraturan WTO menyatakan suatu negara tidak dapat menunda penerbitan sertifikasi dari otoritas yang bertanggung jawab soal sanitasi," ucap Kementerian Pertanian Brasil seperti dikutip dalam Reuters.

Perlu Diantisipasi

Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan), Sugeng Wahyudi meminta pemerintah segera mengantisipasi laporan Brasil itu. Pasalnya, perkara impor ayam yang diserahkan ke WTO itu dikhawatirkan dapat memperburuk situasi peternak dalam negeri.

Sugeng mencontohkan pada satu pekan setelah Lebaran 2019 saja, harga ayam di tingkat peternak jatuh di level Rp8.000-10.000 per kg, jauh dari janji pemerintah di angka Rp20.000 per kg.

Hal tersebut, kata Sugeng, jelas akan semakin buruk bila nantinya ayam impor dapat masuk ke Indonesia lantaran harga ayam dari Brasil jauh lebih murah.

Ancaman ini pun sudah pernah dipetakan Gopan. Pada 2018, misalnya, kajian Gopan menunjukkan harga jagung sebagai pakan ayam di Brasil hanya berkisar Rp2.200 per kg, jauh di bawah Indonesia di angka Rp5.000 hingga Rp7.000 per kg.

"Kita saja di industri ini masih dalam masalah apalagi menanggapi pressure dari luar. Peternak pun hari ini belum bisa menikmati hasil dari budidaya ayam sendiri. Eksistensi peternak terancam," kata Sugeng saat dihubungi reporter Tirto, Senin (17/6/2019).

Peneliti cum dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Dwi Andreas Santoso mengatakan Indonesia memang perlu melindungi produksi unggas dalam negeri. Kebijakan pembatasan impor Indonesia menurutnya memang perlu dilakukan.

Namun, Dwi menilai, dilaporkannya Indonesia ke WTO oleh Brasil menunjukkan kebijakan Indonesia masih rentan digugat terutama peraturan di tingkat menteri.

Ia mengatakan pemerintah seharusnya mengubah kebijakan kuota impor terbuka menjadi berbasis pengenaan tarif. Meskipun dapat dibalas pada pengenaan tarif pada barang Indonesia, ia mengatakan hal itu pasti akan diikuti negara pengekspor.

Selain itu, Dwi juga mengatakan masih banyak langkah non-tarif yang dapat dilakukan. Misalnya memberlakukan standar sanitasi, larangan antibiotic, hingga ketentuan serupa yang berujung pada pembatasan ekspor minyak sawit Indonesia oleh Uni Eropa. Cara-cara ini, kata Dwi, umum dan telah diterapkan berbagai negara dunia.

"Itu, kan, karena pelarangan tidak jelas. Sangat berpotensi kemudian membuka peluang negara-negara melaporkan Indonesia. Melindungi produksi dalam negeri itu memungkinkan, tapi harus cerdik,” ucap Dwi saat dihubungi reporter Tirto.

Dwi menjelaskan jika pemerintah tak cermat menyusun peraturan, maka laporan dan gugatan ini akan terus terulang. Alhasil Indonesia mau tidak mau harus terus mengubah dan menyesuaikan peraturannya sesuai hasil sengketa (dispute).

Belum lagi, kata Dwi, posisi surplus produksi ayam di Brasil memungkinkan komoditas itu dapat dijual dengan harga yang sangat rendah di Indonesia.

Meskipun harga jualnya lebih rendah di Indonesia, kata Dwi, mereka tidak akan terlalu peduli lantaran kelebihan ayam itu memang tidak dapat dikonsumsi sendiri sehingga pantas dilempar ke luar negeri.

"Kalau enggak cermat ini akan terus berulang. Kalau kalah lagi ada denda jumlah tertentu dan perbaikan peraturan izin-impor. Kalau jadi sampai bisa masuk, impor meningkat drastis. Kalau itu terjadi hancur peternak kita,” ucap Dwi.

Respons Pemerintah

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan Indonesia telah mengimplementasikan putusan dan rekomendasi WTO sebelumnya. Menurut dia, pemerintah bahkan telah mengubah Peraturan Menteri Pertanian (Pertanian) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait.

Ia mencontohkan penyesuaian melalui Permendag No. 29/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang saat ini masih menunggu revisi yang baru.

Selain itu, kata Nurwan, pemerintah melalui Kementan juga masih melakukan kajian internal untuk permohonan sertifikasi veteriner berdasarkan pengajuan kuesioner oleh Brasil.

“Langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh Indonesia di antaranya menyelesaikan tahapan pada proses sertifikasi veteriner untuk importasi unggas dari Brasil, dan revisi terbaru Permentan,” ucap Nurwan saat dihubungi reporter Tirto, Senin (17/6/2019).

Direktur Kesehatan Hewan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Fajar Sumpung Tjatur Rasa pun sudah lama meyakini bahwa tekanan negara dunia agar Indonesia membuka keran impor unggas semakin menguat setiap waktu.

Namun, bagi daging ayam, Fajar menjelaskan bahwa Indonesia memiliki jumlah yang surplus setiap waktu sehingga impor bukan hal yang diperlukan Indonesia.

Ia pun menyatakan pemerintah akan berupaya menahan perkembangan fenomena itu. Terutama melindungi peternak lokal dari gempuran daging impor.

“Sekarang tekanan dari WTO meningkat terus. Banyak yang ingin berjualan. Potensi pasar di Indonesia kan tinggi,” ucap Fajar kepada reporter Tirto saat usai Rembuk Petani-Peternak Indonesia 2019 di Gedung Perwayangan TMII pada Kamis (21/32019).

Baca juga artikel terkait IMPOR atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz