Menuju konten utama

WNI Dijadikan Budak Seks Selama 4 Tahun di Malaysia

Seorang wanita WNI berusia 25 tahun yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga disekap dan diperkosa selama 4 tahun oleh majikannya di Malaysia.

WNI Dijadikan Budak Seks Selama 4 Tahun di Malaysia
(Ilustrasi) warga negara indonesia (WNI) yang bekerja di Malaysia. Antara Foto/M Rusman.

tirto.id - Seorang wanita Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dilaporkan telah menjadi korban penyiksaan dan pelecehan di Negeri Jiran itu. Yang mengejutkan, perlakuan itu berlangsung dalam waktu yang tidak sebentar, sepanjang empat tahun lamanya.

Wanita berusia 25 tahun itu disekap dan dijadikan budak seks oleh majikannya, seorang pria yang sudah berusia 69 tahun, sejak empat tahun lalu di kawasan Subang Jaya.

Penderitaannya berakhir, setelah ia berhasil mengirimkan nota meminta tolong kepada jemaah surau di dekat lokasi kejadian di USJ 2, Subang Jaya.

Berbekal nota itu, polisi Malaysia menyerbu rumah tersangka dan menyelamatkan wanita malang ini, lapor media setempat di Kuala Lumpur, Rabu (4/5/2016), seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Kepala Polisi Daerah Subang Jaya Asisten Komisioner Mohammad Azlin Sadari mengatakan, korban dijadikan budak seks oleh majikannya setelah istri tersangka sakit dan koma.

Ia menambahkan, kasus itu terbongkar setelah seorang lelaki membuat laporan menerima surat dari seorang wanita yang mengaku dianiaya dan memerlukan bantuan polisi.

"Atas informasi tersebut, polisi pergi ke kediaman tersangka dan menemukan dua wanita warga Indonesia yang mengaku bekerja sebagai pembantu rumah," kata Azlin.

Sang korban, lanjutnya, mengaku dipaksa melakukan hubungan seks dengan majikannya dan tidak digaji sejak 2012 hingga kini.

Korban mengaku masuk Malaysia Agustus 2012 melalui agen pembantu rumah. Ia kemudian bekerja sebagai pembantu rumah anak tersangka dengan gaji 700 ringgit. Namun anak tersangka kemudian menempatkannya di rumah ayahnya.

Sang korban mendapat pelayanan buruk dan diperkosa majikannya pada September 2012.

"Dia juga diancam tersangka yang mau menyebarkan video hubungan seks mereka jika melawan," kata Azlin.

Berdasarkan laporan itu, polisi menahan tersangka dan anaknya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini ditangani berdasar pasal 13 UU Anti-Pemerdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007, kata Azlin.

Baca juga artikel terkait WNI atau tulisan lainnya dari Ign. L. Adhi Bhaskara

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara