Menuju konten utama

Wisma Atlet akan Diubah Jadi Rumah Dinas PNS, TNI dan Polri

Wapres JK mengatakan, hal tersebut adalah alternatif lain di samping rencana pemerintah memberikan subsidi pembiayaan rumah bagi ASN, TNI, dan Polri.

Wisma Atlet akan Diubah Jadi Rumah Dinas PNS, TNI dan Polri
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan pidato saat penutupan Tanwir Muhammadiyah di Balai Semarak Bengkulu, Minggu (17/2/2019). ANTARA FOTO/David Muharmansyah/nz

tirto.id - Pemerintah berencana mengalihfungsikan wisma atlet Kemayoran untuk menjadi rumah dinas aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri. Hal itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) usai menggelar rapat tentang pengadaan rumah bagi ASN, TNI dan Polri bersama sejumlah menteri.

"Tentang pemanfaatan apartemen yang ada di Kemayoran, yang eks Asian Games itu, kita putuskan akan itu jadi perumahan dinas ASN dan TNI, Polri," ujarnya di rumah Dinas Wakil Presiden, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).

Meski demikian, kata JK, hal tersebut adalah alternatif lain di samping rencana pemerintah memberikan subsidi pembiayaan rumah bagi ASN, TNI, dan Polri. "Kalau mau di situ nanti kita buatkan aturan," imbuhnya.

Dalam waktu dekat, kata JK, aturan batas maksimal penghasilan untuk penerima manfaat subsidi rumah pemerintah lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) memang akan diubah. Hal tersebut dilakukan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri golongan IIIA dapat memiliki rumah lewat fasilitas tersebut.

Subsidi yang dapat dinikmati oleh para aparatur negara itu berupa subsidi bunga serta uang muka rendah. Untuk tahap pertama, ditargetkan ada 1 juta rumah bersubsidi yang bisa dibeli oleh para ASN golongan III di tahun 2019.

"Kita mengetahui begitu banyak ASN dan TNI/Polri yang belum mempunyai rumah yang wajar. Rencana tahap pertama ini 1 juta bangun, dengan subsidi bunga dan sedikit uang muka juga, dengan FLPP," imbuhnya.

Kendati demikian, Permen Nomor 26/PRT/M/2016 dan Kepmen Nomor 552/KPS/M/2016 harus diubah terlebih dahulu agar syarat-syarat pembelian rumah bersubsidi itu bisa mengakomodasi para ASN yang gajinya hingga Rp8 juta.

Artinya, batas maksimal pendapatan ASN yang tadinya Rp4 juta akan diubah menjadi Rp8 juta per bulan. Di samping itu, perlu dimasukkan pula poin bahwa rumah bersubsidi boleh dimiliki ASN, anggota TNI dan Polri yang telah memiliki rumah sebelumnya.

Baca juga artikel terkait RUMAH DINAS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto