tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto telah mengajukan Daftar nama tim Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) ke Presiden Joko Widodo. Disamping itu, pemerintah juga sedang menyiapkan Peraturan Presiden sebagai payung hukum bagi satuan tugas tersebut.
"Nama-namanya sudah ada," kata Menko Polhukam Wiranto di Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Jakarta, Senin (17/10/2016).
Pihaknya saat ini masih menunggu daftar nama tim satgas itu disetujui dan disahkan oleh Presiden. Namun Wiranto masih enggan menyebutkan nama-nama yang masuk dalam tim Saber tersebut.
"Ya kalau tim bekerja ya tunggu dulu perpres (Peraturan Presiden) dulu," ujar WIranto.
Menurutnya, pemerintah juga sedang menggarap sistem di mana masyarakat dapat memberikan pengaduan tentang praktik pungli. Termasuk menyiapkan Peraturan Presiden sebagai payung hukum satgas dalam menghentikan pungutan liar. Dengan pembentukan Satgas Saber Pungli, Wiranto berharap agar pungli dapat dibersihkan secara tuntas, sistematis dan menyeluruh sehingga kegiatan pemberantasan pungli itu akan bersifat simultan.
Wiranto mengatakan pembentukan Satgas Saber Pungli ini untuk menghentikan pungutan liar ditujukan untuk menciptakan ketentraman bagi masyarakat, menjadikan proses pelayanan publik lebih bersih dan lebih cepat, membangun kepastian dan kepercayaan publik terhadap aparat pemerintah yang melayani mereka. Salah satu elemen yang akan mengisi tim satgas itu adalah pihak kementerian/lembaga terkait yang mempunyai fungsi pelayanan publik.
"Itu ada pembersihan secara total di masing-masing kementerian/lembaga itu di mana kita akan memberdayakan fungsi-fungsi pengawasan dan inspektorat dari mereka itu. Itu nanti kan membentuk unit-unit Saber Pungli itu. Dengan demikian maka dalam waktu yang sangat singkat di seluruh lini yang menyangkut Pelayanan publik akan bersih," ujar Wiranto.
Menko Polhukam yang akan menjadi penanggung jawab tim itu menyebutkan bahwa tidak hanya pungli di kementerian/lembaga terkait pelayanan publik yang dihentikan, tapi juga pungli yang dilakukan preman pun akan ditindak.
"Intinya kita tidak orientasi kepada lembaga dan kementeriannya tapi dari kegiatan punglinya itu loh pemungutan liar itu. Pungli kan berarti pungutan yang tidak memenuhi aturan-aturan yang diatur oleh undang-undang dan hukum, itu yang kita bersihkan sehingga masyarakat nanti tenang hidupnya, kalau punya uang pas-pasan sudah bisa dihitung oh ini cukup untuk itu dan ini, tapi kalau ada pungli kan jadi tidak cukup," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang diharapkan selesai dan mulai beroperasi resmi dalam waktu sepekan ke depan.
"Secara prinsip Presiden dan Wapres setuju dengan diadakannya operasi pemberantasan pungli dan penyelundupan," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam konferensi pers bersama Menko Polhukam Wiranto usai rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Seskab menyebutkan sasaran Satgas Saber Pungli antara lain adanya pungutan dalam pelayanan SIM, SCKC, BPKB, STNK, penanganan bukti pelanggaran dan penyelundupan.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora