Menuju konten utama

WCC Desak Pemerintah Tinjau Batas Minimal Usia Nikah

Banyaknya kasus kesehatan hingga kekerasan yang timbul dalam pernikahan dini membuat Pusat Pembelaan Hak-hak Perempuan atau "Women's Crisis Centre" Palembang, Sumatera Selatan, mendesak pemerintah untuk meninjau ulang batas usia minimal pernikahan.

WCC Desak Pemerintah Tinjau Batas Minimal Usia Nikah
(Ilustrasi) Pernikahan. Foto/Tf Subarkah.

tirto.id - Banyaknya kasus-kasus yang timbul, mulai dari kesehatan hingga kekerasan, dalam pernikahan di mana pasangan pengantin berusia di bawah 21 tahun membuat Pusat Pembelaan Hak-hak Perempuan atau "Women's Crisis Centre" (WCC) Palembang, Sumatera Selatan, mendesak pemerintah untuk meninjau ulang batas usia minimal pernikahan terutama perempuan.

Untuk melindungi kaum perempuan dan mencegah semakin banyak yang menjadi korban tindak kekerasan atau gangguan kesehatan reproduksi akibat menikah dalam usia relatif muda, ketentuan batas usia minimal pernikahan perlu direvisi karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, ujar Ketua WCC Palembang, Yeni Roslaini Izi di Palembang, Rabu (17/8/2016).

Ia mengatakan, saat ini, batas usia minimal seseorang boleh menikah sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia adalah sekitar 17 tahun, di mana dalam kondisi usia tersebut perempuan secara medis belum memiliki perangkat reproduksi yang matang/sempurna untuk mengandung dan melahirkan anak.

Perempuan yang menikah dalam usia muda, katanya, banyak yang mengalami gangguan kesehatan perangkat reproduksi seperti kanker payudara dan serviks.

Selain belum memenuhi persyaratan medis, perempuan yang usianya masih tergolong muda itu belum memiliki kesiapan mental untuk melayani suami dan menjadi ibu atau mengurus anak-anaknya, kata Yeni.

Menurut Yeni, perempuan memiliki kesiapan mental dan memenuhi persyaratan medis atau memiliki perangkat alat reproduksi yang matang dalam usia di atas 21 tahun.

Selain itu, ia menjelaskan, perempuan yang menikah dalam usia di bawah 20 tahun, berdasarkan data yang dihimpun WCC, banyak mengalami masalah dalam rumah tangganya dan mengancam kesehatannya.

Perempuan dari pasangan muda yang menjalin hubungan rumah tangga atau pernikahan pada usia dini sangat rentan menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Perempuan dan laki-laki yang menikah dalam usia relatif muda masih belum bisa mengendalikan emosinya dengan baik, sehingga ketika terjadi pertengkaran biasanya tidak segan-segan suami main pukul atau melakukan tindak kekerasan terutama terhadap istri.

Baca juga artikel terkait PERNIKAHAN ANAK

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara