Menuju konten utama

Waspada, Tawaran Pinjol Ilegal Marak Jelang Natal dan Tahun Baru

Piter Abdullah mengatakan ada kemungkinan tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal meningkat jelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Waspada, Tawaran Pinjol Ilegal Marak Jelang Natal dan Tahun Baru
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

tirto.id - Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, mengatakan ada kemungkinan tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal meningkat jelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Dia menyebut, hal ini dipicu lantaran aktivitas transaksi yang meningkat.

"Saya kira begitu, ada kemungkinan kasus-kasus pinjol [ilegal] meningkat," kata Piter kepada Tirto, Rabu (6/12/2023).

Momentum perayaan hari raya identik dengan peningkatan transaksi masyarakat, baik untuk kebutuhan mudik maupun baju baru. Hal ini dilihat oleh pinjol ilegal sebagai kesempatan untuk melancarkan aksinya.

"Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat, selalu ada orang yang mencari kesempatan atau memancing di air keruh. Makanya masyarakat perlu berhati-hati, walaupun butuh tapi hati-hati jangan sampai terjebak di pinjol [ilegal]," ucap Piter.

Piter menyebut, pinjol ilegal akan mematok bunga yang tinggi. Selain itu, ciri-ciri pinjol ilegal juga menyediakan biaya yang sangat tinggi dengan mekanisme yang cenderung mudah.

Secara terpisah, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, berharap pemerintah mengambil andil mengatur frekuensi iklan pinjol yang marak terjadi di media sosial. Dia menilai, jika tidak dibatasi masyarakat semakin tergiur dengan pinjaman online yang kilat.

"Sebaiknya diatur ya iklan pinjol karena iklan berupa pemasaran yang minim edukasi akan menimbulkan berbagai efek resiko kedepan. Masyarakat akan anggap pinjol itu cepat dan mudah tanpa mempelajari ketentuan secara detail," ucap Bhima kepada Tirto.

Tidak hanya itu, Bhima juga berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan edukasi. Harapannya, masyarakat dapat terhindar dari bahaya pinjaman online ilegal.

"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus turun tangan karena ini sangat meresahkan ya," ucap dia.

Sebelumnya, data OJK pada 2022 mengungkapkan, mayoritas pengutang pinjol adalah Gen Z dan Milenial yang berusia 19-34 tahun. Pada catatan per Juni 2023, jumlah utang pinjol yang tercatat di OJK mencapai Rp52,7 triliun. Kendati demikian, angka ini bisa dipastikan jauh lebih besar, sebab utang yang diberikan pinjol ilegal tidak terdata oleh OJK.

Baca juga artikel terkait PINJOL ILEGAL atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang