Menuju konten utama

Warga RW 10 Lenteng Agung Tegaskan Memiliki Eigendom Verponding

Kepemilikan lahan itu juga diperkuat oleh surat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang terbit pada 1960.

Warga RW 10 Lenteng Agung Tegaskan Memiliki Eigendom Verponding
Matheus Dahaklory, kuasa hukum warga RW 10 Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. tirto.id/Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Matheus Dahaklory, kuasa hukum warga RW 10 Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menegaskan bahwa status kepemilikan lahan yang ditempati warga masih mengacu pada dokumen Eigendom Verponding—sebuah bukti kepemilikan tanah yang bersifat hak milik penuh (eigendom) yang disertai dengan kewajiban pajak (verponding)—dan bukan milik TNI Angkatan Darat (AD).

Hal itu disampaikan untuk menanggapi klaim kepemilikan tanah oleh TNI AD yang berbuntut pada upaya pembongkaran 15 unit rumah yang diklaim sebagai rumah dinas eks satuan Zeni Konstruksi (Zikon) pada Senin (6/4/2026) kemarin.

“Tanah ini adalah tanah Eigendom Verponding 8280 dengan pemiliknya tercatat di Balai Harta Peninggalan Jakarta atas nama AA de Groot,” kata Matheus kepada Tirto, Selasa (7/4/2026).

Matheus menyebut kepemilikan lahan itu juga diperkuat oleh surat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang terbit pada 1960.

Matheus juga memaparkan sejarah penggunaan lahan oleh pemerintah, termasuk oleh Departemen Kesehatan (Depkes) sejak 1952 hingga 1980. Dia menyebut, TNI AD pada 1961 sempat mengajukan permohonan penggunaan lahan kepada Menteri Kesehatan.

“Nah, maka surat dari Jenderal [Ahmad] Yani itu dijawab sama Menteri Kesehatan. Yaitu dengan boleh Anda memakai [lahan], tapi dengan tiga persyaratan,” ujar Matheus.

Menurut Matheus, syarat tersebut hingga kini tidak pernah dipenuhi. Sehingga, klaim TNI AD bahwa lahan itu milik mereka diyakini oleh Matheus sebagai pernyataan yang tidak benar dan tidak berdasar.

“Tidak ada satu dasar apa pun dalam surat SP 1, 2, dan 3 yang menyebutkan bahwa tanah ini milik TNI AD yang diperoleh berdasarkan ini, ini, ini. Tidak ada,” tegasnya.

Sebelumnya, TNI AD menjelaskan alasan pembongkaran 15 unit rumah yang diklaim merupakan rumah dinas eks Zikon di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Senin kemarin.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, mengatakan pembongkaran rumah dinas itu dilakukan dalam rangka pengembangan satuan dari Kompi Zeni Penjinak Bahan Peledak (Kizijihandak) menjadi Detasemen Zeni Penjinak Bahan Peledak (Denzijihandak).

“Penertiban itu sendiri berkaitan dengan adanya pengembangan satuan dari Kizijihandak menjadi Denzijihandak, yang berdampak pada bertambahnya jumlah personel dan kebutuhan rumah dinas serta sarana-prasarana bagi para prajurit aktif,” kata Donny dalam keterangannya kepada para wartawan, Selasa.

Menurut Donny, rumah dinas itu berdiri di atas lahan yang menjadi bagian dari aset Denzijihandak/Satuan Detasemen Khusus (SDS)/Pusat Zeni AD (Pusziad) seluas 44.841 meter persegi.

Pembongkaran rumah dinas yang dilakukan pada Senin kemarin, mencakup lahan seluas 15.250 meter persegi yang selama ini diperuntukkan bagi rumah dinas prajurit aktif.

“Sesuai ketentuan, rumah dinas di Lenteng Agung berstatus sebagai Rumah Negara Golongan II, yang diperuntukkan bagi anggota TNI aktif dan harus dikembalikan kepada Satuan apabila penghuni telah pensiun, pindah, atau tidak lagi berhak menempatinya,” ucapnya.

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi