tirto.id - Koalisi Selamatkan Pulau Pari mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menindak bahawannya yang dinilai terlibat dalam kriminalisasi warga. Dewan Pengurus Pusat (DPP) Kesatuan Nelayan Tradisional, Marthin Hadiwinatha menyatakan kriminalisasi terhadap warga terkesan dipaksakan.
"Ini harus diberikan sanksi, yang memaksakan pemidanaan yang tidak tepat pada warga," ujar Marthin saat konferensi pers di LBH Jakarta, minggu (18/11/2018).
Menurutnya tindakan kriminalisasi tidak hanya melibatkan kejaksaan, tapi juga pihak kepolisian. Oleh sebab itu, polisi maupun jaksa yang terlibat dalam kriminalisasi ini perlu diberi sanksi dan ditindak lebih lanjut.
Marthin bersama Koalisi Selamatkan Pulau Pari mendesak Kapolri dan pemerintah untuk mengusut kriminalisasi itu melalui empat tuntutan berikut.
1. Kapolri menertibkan dan memberikan sanksi tegas kepada bawahannya di kepolisian yang melakukan kriminalisasi kepada warga Pulau Pari.
2. Jaksa Agung harus menghukum jaksa yang tidak mencantumkan fakta persidangan dan memanipulasi fakta persidangan aam surat tuntutan.
3. Gubernur DKI Jakarta, mengambil tindakan untuk mengatasi perampasan tanah berkedok kriminalisasi serta mengakui dan melindungi pengelolaan pariwisata pantai oleh masyarakat.
4. Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk mencabut sertifikat-sertifikat milik perorangan maupun korporasi di Pulau Pari yang terbit pada 2014-2015.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan penyimpangan dan maladministrasi dalam kasus Pulau Pari yakni dalam penerbitan 62 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 14 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Pulau Pari.
Warga pun sudah beberapa kali berunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta dan menyurati DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan tuntutan kembalikan peruntukan Pulau Pari menjadi kawasan permukiman dan berikan hak kelola untuk masyarakat.
Pada penyimpangan SHM, penerbitan 62 SHM tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 Ayat 1, 2, 3, dan 4 serta Pasal 26 Ayat 1, 2, dan 3 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Penyalahgunaan wewenang ini menyebabkan monopoli kepemilikan hak atas tanah dan peralihan fungsi lahan di Pulau Pari dan bertentangan dengan Pasal 6, 7, dan 13 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Sehingga terjadi pengabaian fungsi sosial tanah, adanya monopoli kepemilikan hak, mengabaikan kepentingan umum dalam pemanfaatan ruang, melanggar RTRW (kawasan permukiman), serta melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra