Menuju konten utama

Sengketa Pulau Pari, Pengacara: Hentikan Kriminalisasi Warga

LBH Jakarta meminta agar jangan ada lagi warga yang dikriminalisasi atas sengketa di Pulau Pari.

Sengketa Pulau Pari, Pengacara: Hentikan Kriminalisasi Warga
Puluhan warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu menggelar doa bersama agar Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman menunjukkan bahwa Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan praktik maladministrasi terkait penerbitan sertifikat tanah di Pulau Pari kepada PT. Bumi Pari Asri di depan Kantor Ombudsman, Kuningan Jakarta Selatan Senin(09/04/2018). tirto.id/Naufal Mamduh

tirto.id - Penasihat Hukum Koalisi Selamatkan Pulau Pari dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus meminta hentikan kriminalisasi terhadap warga Pulau Pari. Menurut Nelson, sudah ada tiga kasus kriminalisasi warga setempat.

"Kriminalisasi pada warga harus dihentikan," ujar Nelson pada Minggu (18/11/2018) saat konferensi Pers di Ruang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Gedung LBH Jakarta.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Forum Peduli Pulau Pari (FP3) Sahrul Hidayat berharap pemerintah segera memihak dan melindungi warga Pulau Pari.

"Jangan sampai ada orang-orang di belakang saya yang nantinya setelah Sulaiman ini dikriminalisasi," ujar Sahrul.

Sulaiman merupakan Ketua RW 04 di Pulau Pari yang digugat atas tuduhan menyewakan tanah yang bukan miliknya. Sulaiman, lanjut dia, diminta untuk mengurus penginapan milik Surdin yang berlokasi di Pulau Pari.

Namun, Sulaiman digugat oleh Pintarso Adijanto pemilik PT Bumi Pari Asri yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik perusahaan.

Sedangkan tanah seluas 600 meter persegi itu dibeli oleh Surdin dari ahli waris Mat Lebar (pemilik tanah sebelumnya) pada tahun 2012.

Sementara itu, Sulaiman mengatakan ia disuruh Surdin untuk mengurus penginapan sejak tahun 2013. “Saya dituduh oleh Pintarso karena menyerobot lahan. Padahal saya hanya menjaga penginapan milik Surdin atas dasar kepercayaan,” ujar dia.

Tidak ada bukti perjanjian tertulis terkait kesepakatan tersebut, lanjut Sulaiman, hanya bermodalkan omongan dia dan Surdin. Sehingga di persidangan, kepolisian, jaksa, dan hakim mempertanyakan dasar kesepakatan.

Akibat gugatan tersebut, Sulaiman dikenakan sanksi Pasal 385 KUHP subsider Pasal 167 KUHP dan berstatus sebagai terdakwa.

Namun akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (13/11/2018) memutuskan Sulaiman tidak bersalah. Ia dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana menyewakan tanah atau memasuki pekarangan yang dipakai orang lain.

Penasihat hukum warga Pulau Pari Nelson melanjutkan, sebelum Sulaiman, sudah ada dua warga lain yang coba digugat. Menurut Nelson, kriminalisasi ini sebagai upaya penekanan protes warga Pulau Pari yang tidak ingin direbut paksa lahannya.

"Ini adalah jilid ketiga, dan masih ada kemungkinan lagi terjadi kriminalisasi di sana," ujar Nelson.

Baca juga artikel terkait SENGKETA LAHAN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Nadhen Ivan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra