tirto.id - Sidang terhadap Ketua RW 04 Pulau Pari Sulaiman alias Kathur hari ini memasuki tahapan pemeriksaan saksi yang meringankan (A de Charge). Akan ada tiga saksi dari warga pulau tersebut yang akan dihadirkan dalam persidangan.
“Ketua RT 01 Edy Mulyono, Muhtarudin dan Buyak yang akan bersaksi,” ujar juru bicara warga Pulau Pari, Buyung, ketika dihubungi Tirto, Selasa (4/9/2018).
Sulaiman, lanjut dia, diminta untuk mengurus penginapan milik Surdin yang berlokasi di Pulau Pari.
Namun, Sulaiman digugat oleh Pintarso Adijanto pemilik PT Bumi Pari Asri yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik perusahaan. “Sulaiman tidak punya tanah di Pulau Pari. Di sana iya menempati rumah orang tuanya,” kata Buyung.
Sedangkan tanah seluas 600 meter persegi itu dibeli oleh Surdin dari ahli waris Mat Lebar (pemilik tanah sebelumnya) pada tahun 2012.
Sementara itu, Sulaiman mengatakan ia disuruh Surdin untuk mengurus penginapan sejak tahun 2013. “Saya dituduh oleh Pintarso karena menyerobot lahan. Padahal saya hanya menjaga penginapan milik Surdin atas dasar kepercayaan,” ujar dia
Tidak ada bukti perjanjian tertulis terkait kesepakatan tersebut, lanjut Sulaiman, hanya bermodalkan omongan dia dan Surdin. Sehingga di persidangan, kepolisian, jaksa, dan hakim mempertanyakan dasar kesepakatan.
Sulaiman menyatakan ketika Surdin diperiksa sebagai saksi di persidangan, pria yang berdomisili di Bogor itu mengaku memang menyuruh dirinya untuk mengurus tujuh penginapannya.
“Kesaksian dari Surdin meringankan saya,” ucap dia yang mendapatkan upah Rp50 ribu dari setiap penginapan yang disewa pengunjung.
Herannya lagi, Sulaiman menuturkan, meski Surdin telah memberikan keterangan, tidak ada BAP yang dilampirkan oleh kepolisian di dalam berkas pemeriksaan yang diajukan kepada hakim. “BAP milik Surdin dihilangkan oleh kepolisian,” terang dia.
Akibat gugatan tersebut, Sulaiman dikenakan sanksi Pasal 385 KUHP subsider Pasal 167 KUHP dan berstatus sebagai terdakwa.
Pasal 385 KUHP menyebutkan menjual, menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya tersebut, diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Sedangkan Pasal 167 menyebutkan siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yantina Debora