Menuju konten utama

Warga Marunda Desak Anies Beri Hukuman Lebih Berat kepada PT. KCN

Hal ini lantaran, sanksi adminstratif PT. KCN sudah habis namun hanya empat dari 32 sanksi yang dikenakan yang dilaksanakan oleh perusahaan tersebut.

Warga Marunda Desak Anies Beri Hukuman Lebih Berat kepada PT. KCN
Petugas keamanan berjaga di pier 1 Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta Utara, Kamis (9/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz

tirto.id - Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) mengingatkan kepada Gubernur Jakarta, Anies Baswedan bahwa saat ini, Rabu (15/6) merupakan hari ke-90 dijatuhkannya sanksi administratif kepada PT. Karya Citra Nusantara (PT. KCN).

Artinya, saat ini merupakan hari terakhir dijatuhkan sanksi administratif kepada PT. KCN atas pencemaran debu batu bara yang mengakibatkan warga Rusunawa Marunda, Jakarta Utara menderita.

PT. KCN dikenakan 32 sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada perusahaan pengelola pelabuhan Marunda untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan. Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kasudin LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022.

Dari sejumlah sanksi tersebut, Ketua FMRM, Didi Suwandi mengatakan hanya empat poin saja yang ditaati. Namun, itu tidak signifikan dan debu batubara tetap mencemari warga.

Atas kondisi tersebut, F-MRM melakukan penyerahan surat pengaduan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk melakukan pengawasan serta penjatuhan sanksi administratif yang lebih berat terhadap PT. KCN.

"Menjatuhkan sanksi administratif yang lebih berat disertai dengan denda administratif kepada PT. KCN karena sanksi administratif yang dijatuhkan tidak efektif dan mengurangi pencemaran lingkungan yang ada," kata Didi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (15/6/2022).

Menurut Didi, dengan hanya segelintir sanksi yang baru dilakukan, menunjukkan ketidakseriusan PT. KCN selaku pelaku usaha beserta Sudin LH Jakarta Utara yang dinilai tidak tegas dan serius karena nihil tindakan nyata yang dilakukan untuk memulihkan lingkungan hidup di wilayah Marunda.

Padahal, kata Didi, berdasarkan pasal 512 Peraturan Pemerintah 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gubernur Anies mempunyai kewenangan memaksa PT. KCN untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup.

Apabila PT. KCN tidak melakukan pemulihan lingkungan dan tak menaati sanksi administratif yang telah dijatuhkan, Gubernur Anies dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan biaya dibebankan kepada PT. KCN.

Kemudian jika sanksi tidak dijalani, Gubernur Anies dapat melakukan penghentian sementara sebagian atau seluruh (Pembekuan) kegiatan dan usaha yang dilakukan dengan PT. KCN, khususnya aktivitas yang mengakibatkan pencemaran debu batubara.

Lalu, sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan kepada PT. KCN tidak disertai dengan penjatuhan denda administratif. Padahal, PT KCN memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 514 Ayat (1) PP 22/2021, salah satunya PT. KCN sebagai pelaku kegiatan wajib memiliki Amdal.

Namun, kenyataannya tidak memiliki Amdal. Selain itu, saat ini warga Marunda

belum juga mendapatkan dokumen lingkungan hidup PT. KCN. Hal ini jelas telah melanggar hak atas informasi, partisipasi, dan keadilan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Oleh karena itu, FMRM mendesak Gubernur Anies untuk memberikan Dokumen Lingkungan Hidup PT. KCN kepada warga Rusunawa Marunda. Lalu, melakukan pengawasan atas tidak dijalankannya sanksi administratif oleh PT.KCN.

Kemudian menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah berupa tindakan nyata untuk menghentikan pelanggaran dan/atau memulihkan dalam keadaan semula. Lalu, melakukan pembekuan Perizinan Berusaha terhadap PT. KCN karena tidak dilaksanakannya paksaan pemerintah.

"Transparan dalam proses pengaduan dan penjatuhan sanksi administratif," ucapnya.

Selain bersurat ke Anies, FMRM juga mengirimkan surat aduan ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan atas adanya dugaan pelanggaran HAM, khususnya hak atas kesehatan, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta adanya pelanggaran hak perempuan.

"Dengan adanya aduan tersebut, F-MRM berharap Komnas HAM dan Komnas Perempuan dapat memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dan pelanggaran hak perempuan yang dialami oleh warga Rusunawa Marunda," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN UDARA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri