Menuju konten utama

Warga Adat Sumbar Tebang Pohon Terancam Penjara, Apa yang Keliru?

Kasus hukum yang melibatkan dua warga adat di Sumbar mendapat kritikan karena mengabaikan undang-undang soal hak ulayat.

Warga Adat Sumbar Tebang Pohon Terancam Penjara, Apa yang Keliru?
Ilustrasi Hutan. ANTARA FOTO/FB Anggoro/ama/17.

tirto.id - Agusri Masnepi dan Erdi alias Datuk Samiak harus menghadapi ancaman pidana 10 tahun penjara. Kedua warga adat Nagari Koto Malintang, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar) disidang di Pengadilan Negeri Lubuk Basung.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (13/3/2018), Agusri dan Datuk Samiak ditangkap aparat karena menebang dua batang pohon di kawasan hutan alam Maninjau. Kawasan hutan itu disebut sebagai kawasan Hutan Konservasi Cagar Alam Maninjau.

Jaksa mendakwa keduanya melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, serta UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Namun, langkah hukum bagi kedua warga ini disesalkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. Saat dihubungi Tirto, Direktur LBH Padang Era Purnama Sari mengatakan ada kejanggalan dalam proses hukum terhadap Agusri dan Datuk Samiak.

Pertama, polisi menghiraukan rapat adat di Nagari Koto Malintang yang menjadi dasar tindakan Agusri dan Datuk Samiak menebang pohon. Sebelum rapat adat digelar, Agusri mengutarakan keinginannya membuat warung sate dengan pohon dari hutan ulayat kepada istrinya bernama Aslinda, merupakan pemegang hak ulayat atas tanah pusaka Kaum Tanjung di daerah Anau Panjang Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang.

Aslinda mengizinkan dengan syarat harus meminta izin tetua kepada Mamak Tungganai, Mamak Kepala Waris, Penghulu Suku Tanjung, dan Ketua KAN Koto Malintang sesuai aturan adat yang berlaku.

“Jumlah kayu yang boleh ditebang dibatasi maksimal dua batang, jenisnya pun juga ditentukan yaitu kayu bayur yang kalau ditebang tidak mati tetapi akan tumbuh kembali,” kata Era, Kamis (15/3/2018).

Setelah mendapat izin dari tetua adat dan Wali Nagari Koto Malintang, Agusri meminta pertolongan Datuk Samiak untuk menebang dua pohon. Datuk menebang pohon pada 27 September 2017, hari terakhir berlakunya izin penebangan dari tetua adat.

Saat sedang menebang, Datuk Samiak tiba-tiba ditangkap Tim Gabungan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polisi Kehutanan Resor Agam. Datuk Samiak langsung dibawa ke Polres Agam meski telah menunjukkan surat izin dari tetua adat.

Mendengar kabar Datuk Samiak ditangkap, Agusri bersama tetua adat mendatangi kantor polres untuk menjelaskan duduk masalah. Namun, Agusri justru ikut ditangkap oleh polisi.

“Jika kita memakai cara berpikir polisi mestinya istrinya Agusri, Wali Nagari, rapat adat yang harusnya dipidana. Nyatanya orang-orang ini bahkan tidak pernah dimintai keterangan," ujar Era.

Kedua, penetapan Cagar Alam Maninjau merupakan klaim sepihak pemerintah. Era mengatakan masyarakat Nagari Koto Malintang tidak mengetahui dan tidak pernah terlibat dalam proses penetapan status kawasan hutan konservasi itu.

Pernyataan ini didukung bukti di pengadilan yang menyatakan belum ada penetapan status cagar alam di hutan tersebut. Daerah yang menjadi TKP baru ditetapkan fungsinya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor S.598/Menlhk/Setjen/PLA.2/8/2016 tentang Penetapan Fungsi Pokok Kawasan Pelestarian Alam sebagai Cagar Alam Maninjau.

“Nyatanya sampai saat ini pada area tersebut belum ada penetapan status kawasan hutan dan masyarakat tidak pernah mengetahui proses klaim kawasan hutan cagar alam oleh negara,” kata Era.

SK Menteri LHK mengatur penunjukan kawasan hutan seluas 21.891,78 hektare sebagai cagar alam. Batas tetap kawasan Cagar Alam Maninjau ditentukan setelah dilakukan penataan batas di lapangan.

Penyelesaian batas kawasan Cagar Alam Maninjau menjadi tanggung jawab Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurut Era, hingga kini belum ada batas tetap atas kawasan Cagar Alam Maninjau.

“Kawasan itu juga belum resmi menjadi cagar alam, masih penunjukkan,” kata Era.

Tanggapan BKSDA

Kepala BKSDA Sumatra Barat Erly Sukrismanto mengakui ada penangkapan warga bernama Datuk Samiak oleh BKSDA Agam bersama polres setempat. Erly mengakui status Cagar Alam Maninjau masih penunjukkan. Penetapan belum dilakukan karena batas cagar alam baru selesai dibahas.

Menurut Erly penangkapan terhadap dua warga adat tetap sah meski kawasan hutan belum resmi ditetapkan sebagai hutan konservasi. Erly berdalih bahwa penunjukan Cagar Alam Maninjau sudah dilakukan sejak lama, terlebih tempat kejadian perkara berada kawasan Hutan Konservasi Maninjau.

“Di sini cagar alam, status tertinggi dari semua status kawasan hutan,” kata Erly.

Erly menyebutkan soal adanya pernyataan LBH Padang bahwa lokasi kejadian sebagai tanah ulayat harus dibuktikan dengan dokumen. Ia mempersilakan masyarakat Nagari Koto Malintang dan LBH Padang untuk memperkarakan status tanah ulayat dengan bukti yang sah.

“Kalau sah, ya kami menghormati. Kalau dokumennya tidak ada, kami punya SK Menteri LHK sehingga kejaksaan maupun penyidik mendasarkan keputusan pada dokumen yang ada,” ujar Erly.

Abaikan UU Agraria

Kurnia Warman, ahli hukum agraria dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, menganggap sikap dari BKSDA cukup janggal. Ia mengatakan tanah ulayat cukup dibuktikan dengan penguasaan fisik dan bukan dokumen tertulis.

“Kalau diminta bukti tertulis itu namanya ibarat meminta tanduk ke kuda, suatu yang mustahil karena tanah ulayat itu yang dimiliki turun temurun,” kata Kurnia.

Menurut Kurnia, bukti dokumen yang diminta pihak BKSDA terkait tanah ulayat hanya bersifat administratif dan tidak bisa digunakan untuk menyatakan hak.

Kurnia menganggap pihak BKSDA tak mengerti objek masalah lantaran tak bisa memahami perbedaan apa yang dimaksud dengan tanah ulayat atau tanah adat.

“Jadi orang BKSDA itu ibarat minta tanduk ke kuda, kalau orang enggak tahu kuda, dia minta kan tanduknya,” kata Kurnia.

Kurnia juga menyoroti argumen pihak BKSDA soal status cagar alam yang masih penunjukan. Menurut Kurnia BKSDA tak bisa bertindak sembarangan dengan memperkarakan warga adat karena statusnya belum dikukuhkan.

Kurnia merujuk Pasal 15 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menegaskan perlu ada pengukuhan status atas penunjukan kawasan hutan yang akan dikelola sebagai hutan konservasi. Penunjukan hanya merupakan langkah awal dari pengukuhan dan bukan berarti pengukuhan itu sendiri.

Dalam pasal tersebut diuraikan, pengukuhan tanah dilakukan lewat empat tahap: Pertama, dilakukan dengan penunjukan dari pernyataan sepihak menteri. Kedua, Kemudian dilakukan penetapan batas dan menyelesaikan hak-hak orang di tata batas. Ketiga, pemetaan, dan terakhir pengukuhan tanah hutan.

“Kalau baru penunjukan, dia [BKSDA] tak bisa menyatakan itu tanah negara. Itu yang terjadi [dalam kasus ini]. Dia belum kukuhkan tapi sudah klaim,” kata Kurnia.

Selain itu, Kurnia menegaskan, Erly luput memperhatikan UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau UU PA, yang menempatkan hukum adat sebagai hukum positif dan kepemilikan tanah adat yang sah secara hukum agraria.

Dalam Pasal 2 Ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria disebutkan: “Hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.”

Pasal di atas kemudian dikuatkan dengan Pasal 3 UU dengan menyebutkan: “Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak-ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.”

Direktur LBH Padang Era Purnama Sari kembali mengatakan “Jika vonis bersalah tetap diberikan, negara dianggap telah mengingkari hak masyarakat adat terhadap tanah ulayat.”

Baca juga artikel terkait KONFLIK AGRARIA atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Mufti Sholih