tirto.id - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menilai konflik tanah antara TNI dan warga di daerah-daerah disebabkan rakyat menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan TNI.
"Dulu di zaman Pak Harto kita percaya saja dengan rakyat. Tapi kepercayaan itu disalahgunakan dengan rakyat," kata Ryamizard di Kemenhan, Jumat (3/11/2017).
Ryamizard pun menyebut rakyat yang berkonflik kepemilikan tanah dengan TNI, adalah oknum provokator. "Siapa itu? Provokator," kata Ryamizard.
Menurutnya, selama ini Kemenhan dan TNI dalam menghadapi konflik kepemilikan lahan dengan rakyat selalu menggunakan langkah-langkah persuasif. Namun, yang membuat rusuh adalah oknum provokator tersebut.
"Yang jadikan tidak persuasif, provokator. Dijewer aja provokator," kata Ryamizard.
Mantan KASAD ini pun menjelaskan bahwa, dulu lahan-lahan TNI selalu terletak jauh dari perumahan rakyat. Namun, kian lama rakyat mendekat dan terjadilah gesekan.
"Seperti sekarang AU landasan di situ, masyarakat marah karena terbang, padahal landasannya di situ. Jadi nanti kita patokannya hukum. Kalau tanah TNI memang punya rakyat, ya kasih aja nanti. Tapi kalau itu memang punya TNI ya kami ambil," kata Ryamizard.
Kemenhan dan TNI memiliki 2.010.145.185 meter persegi tanah yang bermasalah dari keseluruhan 3.373.317.418 meter persegi tanah milik mereka di seluruh Indonesia. Sejumlah tanah itu juga bermasalah dengan purnawirawan TNI.
Terkait masalah tanah dengan purnawirawan TNI, Ryamizard mengaku akan mengambil langkah persuasif pula. Menurutnya, bagi purnawirawan yang sudah tua dan memang tidak punya harta tanah, akan dibiarkan terlebih dahulu tinggal.
"Tapi kalau purnawirawan banyak uangnya ya kita suruh pindah. Nanti tanah TNI punya juga, tanah sendiri punya," kata Ryamizard.
Dalam perkara ini, Ryamizard menekankan pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila langkah persuasif tidak bisa tercapai.
"Oh iya [langkah hukum]. Ini negara hukum," kata Ryamizard.
Hari ini, Kemenhan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan aset tanah milik Kemenhan dan TNI.
Bentuk kerja sama di antara keduanya, yakni mengeluarkan sertifikasi tanah-tanah milik Kemenhan dan TNI yang selama ini belum bersertifikat.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari