Menuju konten utama

Wapres Minta Amnesty International Hargai Hukum Mati

Wapres Jusuf Kalla meminta Amnesty International memahami hukuman mati yang berlaku di Indonesia khususnya yang berkaitan dengan kasus pengedaran narkoba. JK juga mengatakan, pemerintah Indonesia akan mematuhi aturan tersebut selama hukuman mati itu masih berlaku di Indonesia.

Wapres Minta Amnesty International Hargai Hukum Mati
Wakil Presiden Jusuf Kalla. Antara foto/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) meminta Amnesty International memahami hukuman mati yang berlaku di Indonesia khususnya yang berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

"Lihatlah akibat dari narkoba yang jumlah korban kematiannya jauh lebih banyak dibandingkan 15 orang yang dihukum mati," kata JK seusai bertemu dengan Sekretaris Jenderal Amnesty International Salil Shetty di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (2/6/2016).

Saat Salil menanyakan tentang ketegasan pemerintah Indonesia yang akan melakukan eksekusi gelombang ketiga terhadap beberapa pengedar narkoba. JK mengatakan, hukum di setiap negara memiliki karakteristik yang berbeda-beda dan Indonesia akan menerapkan hukuman mati khususnya kepada narkoba dan terorisme.

Untuk itu, kata Wapres, pemerintah Indonesia akan senantiasa mematuhi aturan tersebut selama hukuman itu masih berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla juga sempat bertemu dengan Perdana Malaysia Mohamad Najib Tun Abdul Razak. JK mempertanyakan putusan hukuman mati pengadilan Malaysia terhadap Rita Krisdiyanti, seorang Warga Negara Indonesia (WNI), yang diduga membawa sabu-sabu seberat 4 gram di Penang, Malaysia.

JK menceritakan bahwa pemerintah Malaysia juga tetap akan menerapkan hukuman mati kepada Rita. "Jawabannya sudah saya duga sebelumnya bahwa Indonesia juga melakukan hal yang sama terhadap (kejahatan) narkoba," kata Wapres.

Meskipun demikian, Kalla menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tetap akan melakukan upaya hukum terhadap Rita Krisdiyanti hingga level tertinggi agar hukumannya bisa diringankan.

Baca juga artikel terkait AMNESTY INTERNATIONAL

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Abdul Aziz