Menuju konten utama

Wamenkeu Ajak Masyarakat Ikut Berpartisipasi dalam UU 13/2022

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menilai partisipasi publik menjadi salah satu esensi dan semangat penting dari reformasi Indonesia dalam UU 13/2022.

Wamenkeu Ajak Masyarakat Ikut Berpartisipasi dalam UU 13/2022
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara melambaikan tangan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

tirto.id - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mendorong partisipasi publik dan masyarakat di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Partisipasi publik menurutnya menjadi salah satu esensi dan semangat penting dari reformasi Indonesia.

"Mungkin kalau dulu undang-undang itu ibaratnya top-down. Semakin lama kita tidak bisa seperti itu. Kita harus memikirkan betul-betul apa yang menjadi perhatian dari masyarakat, apa yang menjadi concern dari masyarakat, dan apa yang menjadi keinginan dari masyarakat yang akan menjalankan dan menjadi objek dari undang-undang tersebut," katanya di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Suahasil menuturkan partisipasi masyarakat yang dilakukan secara benar, proper, dan dengan tata kelola yang baik akan bisa memperbaiki sistem bernegara yang ada di Indonesia.

Dia menuturkan aturan itu lahir atas arahan dan putusan dari Mahkamah Konstitusi yang saat itu menelaah UU Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa UU Cipta Kerja perlu disempurnakan lagi proses pembuatannya.

Sementara itu, dia menilai apabila mayoritas dan substansi dari UU Cipta Kerja bisa dilaksanakan dengan dengan benar akan mengubah landscape perekonomian Indonesia di berbagai macam sektor, termasuk juga mengubah cara kerja birokrasi. Harapannya, keberadaan UU Cipta Kerja dapat mengubah persepsi dunia mengenai iklim bisnis dan usaha di Indonesia.

"Karena disadari bahwa UU Cipta Kerja itu luar biasa, maka kita juga mengerti bahwa kita perlu memperkuat partisipasi publik. Mungkin secara esensi besarnya, di dalam Undang-Undang 13 Tahun 2022 tersebut dirumuskan yang namanya partisipasi publik itu haruslah bersifat meaningfull participation," bebernya.

Terdapat tiga hal penting dari meaningfull participation. Pertama, masyarakat memiliki hak untuk didengarkan pendapatnya. Kedua, masyarakat memiliki hak untuk dipertimbangkan pendapatnya. Ketiga, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan.

"Ketika tiga hak itu dijalankan, maka akan terjadi meaningfull participation. Saya rasa ini akan membuat Indonesia menjadi lebih baik. Pasti, akan membuat Indonesia lebih baik. Tapi pada saat yang bersamaan menuntut birokrasi untuk bekerja berbeda," ujarnya.

Selanjutnya, esensi yang juga menjadi terobosan dari UU 13 Tahun 2022 ini adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih advance dan mengikuti perkembangan zaman. Bentuknya yaitu pembentukan perundang-undangan dilakukan secara elektronik. Harapannya bisa membuat cara bekerja yang lebih streamline, lebih cepat, dan lebih menyatu.

"Elektronik adalah alat bantu, tetapi esensi dari semangat untuk memberikan yang terbaik bagi Indonesia adalah dasar kita dan ini adalah esensi dari Undang-Undang 13 Tahun 2022, termasuk tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan elektronik," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait RUU PEMBENTUKAN PERATURAN UNDANG-UNDANG atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin