tirto.id - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) meminta Kementerian Keuangan dapat menjelaskan legalitas transaksi antara 24 perusahaan pemasok kayu dengan Asia Pulp & Paper (APP). Kejelasan diminta karena ada indikasi 24 perusahaan pemasok kayu itu terkait dengan APP dan Sinar Mas Grup.
Puluhan perusahaan pemasok kayu itu semula disebut sebagai mitra independen oleh APP. Menurut Zenzi Suhadi selaku Kepala Departemen Kajian dan Pembelaan Hukum WALHI, transaksi antara APP dengan puluhan perusahaan itu bisa berbeda arti jika terbukti bahwa unit-unit usaha itu berada di satu payung perusahaan yakni Sinar Mas Grup.
"Karena berbeda status kayu ini masuk ke pabrik antara dia [kayu] milik perusahaan si pemilik pabrik, atau perusahaan independen. Ketika konsesi ini diakui sebagai milik pabrik, maka tak akan ada transaksi pembelian bahan baku. Kalau independen, ada transaksi pembelian bahan baku," ujar Zenzi di Kantor YLBHI, Jakarta, Kamis (30/5/2018).
Riset Koalisi Anti Mafia Hutan menemukan fakta, banyak pemegang saham mayoritas atau minoritas, komisaris, dan direktur pada 24 perusahaan pemasok kayu juga memegang jabatan atau mantan karyawan di perusahaan yang berafiliasi dengan Sinar Mas.
Kepemilikan saham mayoritas dari 24 perusahaan itu mengalir ke 4 orang saja lewat 21 perusahaan lapis kedua atau lapis ketiga. Sebagian besar berdomisili sama dengan Sinar Mas Grup yakni di Plaza BII Thamrin, Jakarta, dan Wisma Indah Kiat di Serpong, Tangerang.
Sebagai contoh, PT Bumi Persada Permai, PT Ruas Utama Jaya, PT Tebo Multi Agro, dan PT Bina Dutalaksana, sebagian besar sahamnya dimiliki PT Hutami Pratama Makmur. PT Hutami sendiri dimiliki oleh perusahaan bernama PT Hutami Abadi Lestari, yang berkantor di Plaza BII. PT Hutami Abadi Lestari ini, pada ujungnya, dimiliki (sebagian besar saham) oleh SN.
Saham minoritas pada 20 dari 24 perusahaan mengalir lewat 14 perusahaan induk dan juga berujung pada empat nama perorangan.
Jika ditotal, 24 perusahaan ini terkait dengan delapan orang pemilik individual, TW, SN, HA, MG, FM, MS, ST, dan LTN. Ada 7 orang yang terindikasi sebagai pejabat atau mantan pekerja yang terafiliasi dengan Sinar Mas Grup.
Zenzi menyebut pola kepemilikan dan pengelolaan seperti itu polanya hampir sama di bidang lain. Menurutnya, banyak perusahaan di bidang industri sawit dan tambang yang juga dikelola dengan cara serupa.
WALHI juga meminta Kemenkeu menelusuri kaitan kepemilikan para pemasok kayu APP dengan perusahaan di negara-negara surga pajak (offshore companies). Laporan koalisi mengungkap fakta kepemilikan saham oleh belasan perusahaan dari negara surga pajak di PT Purinusa Ekapersada, perusahaan induk dari beberapa pemasok kayu dan pabrik pulp serta kertas milik Sinar Mas Grup.
Laporan Koalisi Anti Mafia Hukum menggambarkan hubungan PT Purinusa Ekapersada dengan 6 perusahaan pemasok kayu milik Sinar Mas Grup. Selain dimiliki perusahaan dari negara surga pajak, saham PT Purinusa Ekapersada juga dikuasai 5 anggota keluarga Eka Tjipta Widjaja selaku pendiri korporasi itu.
"Satu juga yang harus ditelusuri Kemenkeu, ada relasi perusahaan ini dengan perusahaan di negara surga pajak. Selain meliht potensi kerugian negara, mesti dilihat transaksi kepada konsumen. Jadi diketahui berapa potensi pendapatan negara dan berapa yang dibayarkan," ujar Zenzi.
Ketika kami bertanya soal ini ke Suhendra Wiriadinata, Direktur APP Sinar Mas, ia enggan menjawab via telepon. "Justru enaknya kita ketemu saja. Supaya lebih jelas penjelasan kami," katanya kepada Tirto.
Sementara Goh Lin Piao, Managing Director APP Sinar Mas, dalam keterangan tertulisnya kepada Tirto, juga tidak menjawab tegas. Ia hanya mengatakan "akan memberikan tanggapan resmi terhadap paparan koalisi.
Emmy Kuswandari, Corporate Affairs Communications APP, berjanji bakal segera memperbarui informasinya.
"Kami baru bisa keluarkan pernyataan itu (mengenai bakal memberi tanggapan resmi). Tapi pasti akan kami update," katanya kepada Tirto.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo