Menuju konten utama

Walhi Gugat 2 SK Menteri Jonan Soal Izin Tambang Emas dan Batu Bara

Walhi mengajukan gugatan ke PTUN yang menuntut pembatalan dua Surat Keputusan Menteri ESDM Ignasius Jonan terkait dengan izin operasi tambang emas dan batu bara untuk PT Citra Palu Mineral dan PT Mantimin Coal Mining.

Walhi Gugat 2 SK Menteri Jonan Soal Izin Tambang Emas dan Batu Bara
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melakukan gugatan kepada Menteri ESDM RI Ignatius Jonan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (28/02/2018). tirto.id/Naufal Mamduh.

tirto.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menggugat dua surat keputusan Menteri ESDM Ignasius Jonan tentang izin operasi tambang emas dan batu bara. Walhi mengajukan 2 gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam waktu berdekatan, yakni pada 27 dan 28 Februari 2018.

Walhi mengajukan 2 gugatan tersebut dengan didampingi kuasa hukum dari Tim Advokasi Pengabdi Lingkungan Hidup. Gugatan pertama mempermasalahkan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM terkait dengan aktivitas tambang emas di Sulawasi Selatan dan Sulawesi Tengah. Lalu yang kedua menggugat SK Menteri Jonan mengenai operasi tambang batu bara di Kalimantan Selatan.

Salah satu pengacara Tim Advokasi Pengabdi Lingkungan Hidup, Haris Wahid mengatakan gugatan Walhi bertujuan membatalkan dua SK Menteri ESDM tersebut. Wahid menjelaskan ada indikasi proses penerbitan dua SK Menteri ESDM itu tidak menganut asas-asas sesuai UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Kami menilai bahwa dalam proses penerbitan itu ada peraturan undang-undang yang diabaikan, yaitu tidak menggunakan asas umum pemerintahan yang baik,” kata Wahid dalam konferensi pers di Kantor Eksekutif Nasional Walhi, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/02/2018).

Pada Rabu kemarin (27/2/2018), Walhi sudah mendaftarkan gugatan pertama ke PTUN Jakarta. Walhi menggugat penerbitan SK Menteri ESDM No.442.K/30/DJB/2017 Tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi Kontrak Karya PT. Citra Palu Mineral (CPM).

SK yang terbit pada 14 November 2017 itu memberikan izin operasi pertambangan kepada PT CPM di lahan seluas 85.180 hektar. Lahan itu ada di Kabupaten Luwu Utara, Donggala dan Paringi Moutong. Kabupaten pertama ada di Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara dua terakhir di Sulawesi Tengah. PT CPM merupakan anak perusahaan Bumi Resources.

Direktur Eksekutif Walhi Sulawesi Tengah, Abdul Haris menilai izin operasi tambang emas PT CPM itu bisa berdampak buruk pada lingkungan dan masyarakat. Sebab, pada lokasi tambang emas itu ada aliran Sungai Pondo dan Taman Hutan Raya Poboya yang menjadi sumber air warga Kota Palu dan sekitarnya.

“Kami menduga kuat berdampak buruk terhadap lingkungan baik lokalistik di mana wilayah-wilayah itu terdapat sumber-sumber air dan kawasan hutan” kata Haris.

Sementara gugatan kedua, yang diajukan oleh Walhi pada hari ini, mempermasalahkan SK Menteri ESDM Ignasius Jonan No.441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk PT Mantimin Coal Mining (MCM).

SK terbitan 4 Desember 2017 itu berkaitan dengan izin operasi tambang batu bara di lahan seluas 5900 hektar di Kabupaten Tabalong, Bangalan dan Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan. Lahan tambang itu secara geografis berdekatan dengan pegunungan Meratus.

Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan Kisworo Dwi Cahyono menilai penerbitan SK tersebut mengancam ekosistem lingkungan pada tiga kabupaten dan sekitarnya. “Jika pertambangan batubara diizinkan maka akan mengancam kelestarian lingkungan, ruang hidup dan sumber kehidupan masyarakat” kata Kisworo.

Menurut dia, sampai saat ini warga di sekitar lokasi tambang batu bara itu terus menolak aktivitas pertambangan di sana. Kisworo juga menyerahkan petisi penolakan Tambang Batu Bara PT MCM ke Walhi Pusat. Petisi itu ditandatangani oleh 21 ribu warga Kalimantan Selatan.

Sampai saat ini, Kisworo menambahkan, PT MCM belum melakukan aktivitas pertambangan di tiga kabupaten itu.

"Sampai sekarang kita protes terus. Mereka belum membangun apa-apa," ucap Kisworo.

Baca juga artikel terkait TAMBANG BATU BARA atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Addi M Idhom