tirto.id - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengajukan gugatan atas Izin Lingkungan PT. Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah. Berkas gugatan itu disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada Selasa siang (23/5/2017).
Izin baru, yang digugat Walhi itu, diteken oleh Gubernur Ganjar Pranowo pada 23 Februari 2017 lalu melalui Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.
Ivan Wagner, salah satu anggota tim penyusun gugatan, mengatakan alasan pengajuan gugatan tersebut tak berbeda jauh dengan gugatan yang pernah dilayangkan pada 2014 lalu. Gugatan itu diajukan sebab Izin Usaha Penambangan (IUP) itu untuk aktivitas di sekitar kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watu Putih Rembang, yang merupakan kawasan karst lindung.
"Tapi ada beberapa yang baru, yaitu cacat yuridis penerbitan izin, seperti prosedur penerbitan izin yang ditabrak, penyelundupan hukum dalam dasar penerbitan izin, tindakan sewenang-wenang pejabat publik, asas kehati-hatian yang diterobos begitu saja dan upaya-upaya sesat yang mencederai kepastian hukum dan tentunya fakta-fakta yang dibuktikan oleh KLHS dan putusan MA," kata Ivan saat dihubungi Tirto hari ini.
Menurut dia, berkas gugatan itu sudah disusun sejak sebulan lalu dan semestinya diserahkan ke PTUN Semarang pada Senin kemarin. “Tapi karena ada kendala teknis, baru bisa hari ini," ujar dia.
Berbeda dengan gugatan pada 1 September 2014 lalu, kali ini warga Rembang tak ada dalam daftar nama para penggugat. Ivan mengatakan sebabnya warga penolak tambang Semen Rembang sudah tak percaya dengan Gubenur Ganjar Pranowo.
Meskipun demikian, menurut Ivan, upaya-upaya non-yuridis akan tetap dilakukan oleh warga Rembang dan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) untuk menekan pemerintah agar membatalkan izin lingkungan tambang PT. Semen Indonesia di Rembang.
"Dahulu, gubernur adalah salah satu yang merekomendasikan agar masalah ini diuji di pengadilan, bahkan dia berjanji apabila warga menang, gubernur sendiri yang akan menutup pabrik. Pertanyaan seharusnya ditujukan ke gubernur, kenapa saat warga menang, dia mengingkari janjinya, mengapa putusan lembaga peradilan tertinggi dikangkangi seperti itu," kata Ivan.
Aktivis JMPPK, Joko Prianto membenarkan penjelasan Ivan mengenai alasan warga memilih tak ikut menggugat Izin Lingkungan PT. Semen Indonesia di Rembang di PTUN. Tapi, dia menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Walhi.
"Warga bukan tidak percaya sama pengadilan, tapi sama Ganjar. Hari ini kan batas waktunya (pengajuan gugatan). Warga enggak mengajukan. Sudah koordinasi ke teman-teman Walhi. Biar Walhi saja yang mengajukan," kata dia.
Ia juga mengatakan warga penolak tambang Semen Rembang mendesak pemerintah juga mematuhi putusan hukum dan menghentikan operasi pabrik PT. Semen Indonesia di Rembang sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Joko mengeluhkan, "Sekarang kembali lagi ke pemerintah. Putusan MA sudah ada, KLHS sudah ada, Perda Tata Ruang juga sudah ada. Warga kemarin bingung, apa pemerintah masih kurang jelas itu semua?"
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom