Menuju konten utama

Wakil Rakyat DPRD Surabaya Tak Satu Suara Soal Kewajiban PPKM

Legislator DPRD Surabaya menilai kebijakan PPKM bisa melumpuhkan ekonomi, namun ada pula yang mendesak Plt Wali Kota Surabaya segera melaksanakannya.

Wakil Rakyat DPRD Surabaya Tak Satu Suara Soal Kewajiban PPKM
Polisi melakukan imbauan penerapan protokol kesehatan di Jalan Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/FOC.

tirto.id - Wakil rakyat di DPRD Kota Surabaya berbeda pendapat terkait dengan rencana pemerintah pusat yang akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Timur, khususnya di Kota Surabaya pada 11-25 Januari 2020.

Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz menilai kebijakan PPKM justru akan membuat perekonomian lumpuh kembali. Menurutnya tidak ada satu pun wilayah atau daerah yang senang dengan kebijakan PPKM.

"Saat ini di Surabaya roda perekonomian merangkak bangkit, akan tetapi ketika diterapkan PPKM maka akan terpukul kembali," ujar Mahfudz di Surabaya, Jumat (8/1/2021) dilansir dari Antara.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mempertanyakan kebijakan pemerintah yang tidak menyerahkan PPKM ke masing-masing daerah. Apalagi, lanjut dia, saat ini sudah ada otonomi daerah.

Menurut dia, otonomi daerah bisa dikatakan sebagai desentralisasi bukan sentralistik. Namun, ketika ada instruksi seperti itu dari pemerintah pusat, sistem sentralistik mulai diterapkan lagi.

Mahfudz mengatakan sebaiknya tidak perlu ada PPKM di Surabaya, tetapi yang terpenting adalah penerapan protokol kesehatan (prokes) di semua lini secara ketat.

Sementara itu, anggota Komisi B lainnya, John Tamrun menilai PPKM ini perlu untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Surabaya.

Meski mendukung, politikus PDIP ini meminta pemerintah juga harus berperilaku adil terhadap pengusaha atau yang membuka tempat usaha.

Menurut dia, sudah banyak tempat usaha yang sudah menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan menyediakan tempat cuci tangan, mengatur jarak, dan memakai masker sehingga perlu bagi tempat usaha itu untuk mendapatkan sertifikasi.

"Jika diterapkan PPKM, pemerintah juga harus berperilaku adil. Karena sudah banyak tempat usaha yang menerapkan prokes, mereka bisa tetap menjalankan usahanya," katanya.

Serupa dengan John Tamrun, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengatakan PPKM merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus dipatuhi semua daerah karena sudah melalui kajian mendalam dengan melihat aspek kesehatan dan ekonomi.

Sehingga menurutnya Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana tak boleh menolak kebijakan yang sudah ditentukan pemerintah pusat.

"Tidak elok Plt. Wali Kota Surabaya menolak kebijakan pemerintah pusat dengan tidak menerapkan PPKM," katanya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengusulkan kepada pemerintah pusat agar wilayahnya tidak masuk dalam PPKM Jawa-Bali. Whisnu berdalih angka kasus COVID-19 di Surabaya justru sedang turun sehingga tak perlu adanya pengetatan aktivitas sosial di wilayah Surabaya.

Whisnu tak terima bila kebijakan ini diberlakukan di Surabaya saja, tapi ada daerah-daerah di Jawa Timur yang tak wajib menerapkan PSBB padahal masuk ke dalam zona merah.

"Sementara di wilayah Jawa Timur ada empat kabupaten kota yang zona merah tidak diterapkan PSBB. Itu tadi saya protes," kata Whisnu di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/1/2021) dilansir dari Antara.

Baca juga artikel terkait PPKM JAWA BALI

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto