Menuju konten utama

Kota Surabaya Tolak PPKM Jawa-Bali, Satgas: Ini Instruksi Wajib

Satgas COVID-19 merespons soal penolakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.

Kota Surabaya Tolak PPKM Jawa-Bali, Satgas: Ini Instruksi Wajib
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berbicara dalam acara Tanya Jawab dengan Media Internasional melalui konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (28/8/2020). ANTARA/Katriana.

tirto.id - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito merespons soal penolakan Kota Surabaya atas pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 mendatang.

Wiku menegaskan kebijakan yang dikeluarkan sudah dipertimbangkan untuk mempercepat penanganan COVID-19.

"Pada prinsipnya kebijakan yang dibuat adalah untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19, kebijakan ini dirancang sedemikian rupa untuk menyeimbangkan sektor kesehatan dan ekonomi," kata Wiku di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Pemerintah Kota Surabaya mengusulkan agar Kota Surabaya tidak masuk dalam PPKM. Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menolak kebijakan tersebut karena ada penurunan kasus di Kota Surabaya.

"Sementara di wilayah Jawa Timur ada empat kabupaten kota yang zona merah tidak diterapkan PSBB. Itu tadi saya protes," kata Whisnu.

Wiku menuturkan, kebijakan tersebut sudah dibuat secara rasional berdasarkan data. Sebab, kata Wiku, kebijakan diberlakukan berdasar pada daerah zona merah atau daerah dengan status penyumbang kontribusi kasus COVID-19 di tingkat nasional dan daerah.

Selain itu, masyarakat bisa melihat tingkat kedaruratan COVID-19 di daerah sehingga perlu pembatasan.

"Oleh karena itu, dimohon bagi pihak manapun yang menolak mengikuti kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk mengindahkan instruksi pemerintah karena instruksi ini bersifat wajib," kata Wiku.

Di saat yang sama, Wiku menjawab keraguan pembatasan akan bersifat efektif. Ia mengingatkan, penanganan COVID-19 memerlukan gas dan rem berdasarkan data kesehatan dan kesejahteraan publik. Ia mengingatkan, pemerintah hanya membuat pedoman regulasi yang bisa dikembangkan oleh daerah.

"Secara birokrasi, pemerintah pusat memiliki otoritas membuat pedoman yang bisa dikembangkan oleh pemerintah daerah termasuk bentuk sanksi sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020," kata Wiku.

"Terkait PPKM yang saya singgung pelaksanaannya, tidak hanya pembatasan tapi peningkatan konsistensi penanganan COVID-19 lainnya yang sudah termaktub dalam Instruksi Mendagri poin kelima," tutur Wiku.

Baca juga artikel terkait PPKM JAWA BALI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri