tirto.id - Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme yakin DPR RI dan Pemerintah mampu menyelesaikan pembahasan RUU Antiterorisme pada pekan depan.
Wakil Pansus RUU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra menyatakan, perkembangan dari pembahasan tersebut tinggal menyetujui definisi terorisme.
"Pembahasan pasal-pasal dalam RUU Antiterorisme pada Pansus sudah selesai, hanya tinggal menyetujui definisi terorisme," kata Supiadin pada diskusi "Polemik: Never Ending Terorist" di Jakarta, Sabtu (19/5/2018).
Supiadin mengatakan, DPR sudah melobi pemerintah terkait dengan pembahasan definisi terorisme. Ia pun yakin pemerintah akan menyetujuinya.
Politisi Partai Nasdem ini juga yakin sudah ada kesepakatan dalam rapat kerja antara Panja RUU Antiterorisme dengan Pemerintah, pada 23 Mei mendatang.
"Insya Allah pada rapat tanggal 23 Mei akan mencapai persetujuan. DPR RI hanya menunggu soal kesepakatan definisi terorisme saja," kata ketua Tim Perumus RUU Antiterorisme ini.
Purnawirawan Mayjen TNI ini menjelaskan, apabila pada 23 Mei mendatang sudah disetujui, maka kemudian akan dibawa ke Tim Sinkronisasi ke Badan Musyawarah dan selanjutnya di bawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang.
Apabila DPR sudah menyetujui RUU Antiterorisme menjadi undang-undang, maka akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo untuk dicatatkan pada lembaran Negara dan diberikan nomor undang-undang.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto