Menuju konten utama

KontraS: RUU Antiterorisme Tak Bicara Banyak Soal Pencegahan

Menurut KontraS, RUU Terorisme lebih berfokus pada penindakan daripada pencegahan.

KontraS: RUU Antiterorisme Tak Bicara Banyak Soal Pencegahan
Polisi bersenjata melakukan penjagaan di rumah Sidik (33), terduga teroris yang ditangkap oleh Densus 88 Antiteror, di Desa Pasir Wetan, Karanglewas, Banyumas, Jateng, Kamis (1/2/2018). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

tirto.id - KontraS menilai, RUU Anti-terorisme yang akan disahkan DPR dalam waktu dekat ini belum sepenuhnya mampu mencegah aksi terorisme. Pasalnya, aturan tersebut lebih berfokus pada penindakan daripada pencegahan.

Divisi Pembelaan Hak Asasi Manusia KontraS, Raden Arif Nur Fikri menyampaikan, lemahnya pencegahan tindakan terorisme dalam RUU Antiterorisme bisa dilihat dari jumlah pasal yang ada di aturan tersebut.

Dengan rincian, 14 pasal mengatur soal penindakan, sementara yang berbicara soal proses pencegahan hanya 3 pasal. Arif menilai hal tersebut tidak efektif karena akan memberi peluang bagi teroris mengulangi perbuatannya.

"Konteksnya itu apakah UU ini penegakan atau pencegahan?" kata Arif di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).

Arif mengatakan, ada banyak aspek yang masih dalam pencegahan terorisme, seperti perlindungan terhadap keluarga teroris. Menurut dia, keluarga teroris harus mendapat bantuan karena mereka sebagai korban. Namun, hal tersebut seringkali terabaikan.

"Yang akhirnya dia merasa bahwa dia tidak diperlakukan baik oleh negara dan memunculkan bibit baru [kejahatan terorisme]," katanya lagi.

Contoh lainnya adalah soal bahan peledak yang digunakan pelaku terorisme. Bila pemerintah serius melakukan pencegahan, seharusnya akses untuk mendapat bahan peledak juga dibatasi. Seperti pembatasan beberapa zat kimia seperti acetone peroxide, yang menjadi bahan bom pipa di Jawa Timur beberapa hari lalu.

"Harusnya pemerintah bekerja membatasi bahan baku kimia yang ada di masyarakat," tegas Arif lagi.

Pembahasan RUU Anti-terorisme masih juga belum selesai meski sudah dua tahun berjalan. Salah satu yang belum disepakati antara pemerintah dan DPR adalah soal pelibatan TNI dan definisi terorisme.

Baca juga artikel terkait RUU TERORISME atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto