Menuju konten utama

Peneliti Parlemen Kritik DPR yang Lambat Selesaikan UU Terorisme

Sikap itu dinilai Lucius karena DPR lebih ingin melindungi dirinya sendiri daripada masyarakat.

Peneliti Parlemen Kritik DPR yang Lambat Selesaikan UU Terorisme
Polisi antiteror menangkap anggota teroris dalam simulasi penanggulangan teror di Pelabuhan Benoa, Kamis (8/3/2018). ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

tirto.id - Rancangan Undang-undang Antiterorisme masih belum selesai meski telah dibahas selama dua tahun. Menurut peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen, Lucius Karus, pengesahan UU Antiterorisme terhambat karena DPR tidak memprioritaskan pembahasan aturan tersebut.

Lucius menyayangkan sikap DPR yang lambat dalam menyelesaikan RUU Antiterorisme karena aturan tersebut masuk dalam program legislasi nasional prioritas. Namun yang terjadi adalah DPR lebih memilih menyelesaikan Undang-undang lain seperti UU MD3 daripada UU Antiterorisme.

Sikap itu dinilai Lucius karena DPR lebih ingin melindungi dirinya sendiri daripada masyarakat. "UU MD3 sendiri untuk perlindungan DPR," kata Lucius dalam acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat Jumat (19/5/2018).

"Kita punya DPR yang gagap untuk menghadapi berbagai persolan yang dihadapi masyarakat. DPR tidak bisa memberikan respons dalam regulasi aktual," lanjut dia.

Selain RUU Antiterorisme, kata Lucius, masalah lain yang belum selesai adalah aturan minuman beralkohol. Padahal, menurut Lucius, urgensi aturan tersebut sangat tinggi karena ada banyak korban yang berjatuhan akibat minuman keras oplosan.

Menurut Lucius, RUU Antiterorisme bisa cepat selesai seandainya DPR fokus dan benar-benar berniat menyelesaikan.

“Kuncinya hanya di DPR. Kalau mereka lebih banyak mempermasalahkan pemerintah, berarti bisa kita katakan pemberantasan tindak pidana terorisme ini tidak lagi mementingkan kepentingan rakyat, tapi kepentingan politis," ujarnya.

Sedangkan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menegaskan, DPR sudah hampir selesai membahas RUU Antiterorisme. Niat Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang pun dianggap tak perlu.

"Perppu itu menurut saya tidak diperlukan. Karena dalam pembahasan RUU ini, ini sudah mau final, bahkan pada masa sidang lalu pun sebetulnya bisa disahkan. Tapi pemerintah yang menunda. Jangan terbolak-balik," kata Fadli Zon di Gedung DPR RI, Senin (14/5/2018).

Soal lambatnya DPR mengesahkan RUU Antiterorisme, Fadli justru beranggapan itu salah pemerintah. Yang belum selesai hingga sekarang hanyalah masalah definisi terorisme dan Fadli menilai pemerintah belum sepakat soal itu.

"Jadi saya kira harus dikoreksi itu pernyataan Presiden Jokowi, seolah DPR yang lambat. [Seharusnya] pemerintah, mungkin Pak Jokowi harus cek sendiri aparaturnya. Bukan dari DPR," kata Fadli lagi.

Baca juga artikel terkait RUU ANTI TERORISME atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto