Menuju konten utama

Komnas HAM: Tentara Belum Waktunya Dilibatkan Penanganan Terorisme

Menurut Choirul Anam, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme belum terlalu dibutuhkan.

Komnas HAM: Tentara Belum Waktunya Dilibatkan Penanganan Terorisme
Ilustrasi. Polisi memeriksa badan dan barang bawaan pengunjung yang akan memasuki kantor Polresta Depok, Jawa Barat, Selasa (15/5/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menilai bahwa pelibatan TNI dalam revisi RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum mendesak dan dibutuhkan. Sebab, kondisi di Indonesia tidak keadaan darurat

"Pelibatan tentara dengan status kondisi darurat atau dalam kondisi yang lain, di luar status normal, itu yang diinginkan. Kita sudah memberi masukan untuk KSP jangan (libatkan TNI). Kalau pun mau itu diatur dalam Perpres sifatnya sementara," ujarnya dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).

Selain itu Anam juga menekankan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam revisi RUU tersebut. Salah satunya, kata dia, soal pengaturan penyadapan dalam upaya penegakan hukum.

Menurut Komnas HAM, wacana jangka waktu 1 (satu) tahun dan diperpanjang 1 (satu) tahun kembali sangat tidak rasional dan bertentangan dengan asas hukum cepat, sederhana dan biaya ringan.

Terakhir adalah proses penangkapan dan penahanan. Aturan penangkapan dan penahanan, yakni penangkapan 14 hari ditambah 7 hari dikhawatirkan rawan pelanggaran ham.

Lantaran itulah, ujar Choirul, Komnas HAM merekomendasikan waktu penangkapan tetap berjalan 7 hari sesuai UU Nomor 15 Tahun 2003. Selain itu, Komnas HAM meminta agar kepolisian terbuka untuk memberitahukan lokasi penahanan.

"Penangkap dan penahan, boleh. Tapi dia setelah ditangkap declair taruh di mana sehingga tidak ada potensi pelanggaran HAM atau bahkan menciptakan teroris baru," kata Anam.

Baca juga artikel terkait TERORISME atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo