Menuju konten utama

Wakil Ketua DPR Desak Pemerintah Jelaskan Gaji Megawati Rp112 Juta

Wakil Ketua DPR mendesak pemerintah harus menjelaskan kepada publik terkait besaran gaji pegawai BPIP, termasuk pembinanya Megawati Soekarnoputri sebanyak Rp112 juta.

Wakil Ketua DPR Desak Pemerintah Jelaskan Gaji Megawati Rp112 Juta
Presiden Joko Widodo berbincang dengan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri usai melantik empat pejabat negara di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/1/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Polemik gaji Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebesar Rp112 juta per bulan, termasuk yang diterima Ketua Dewan Pembina BPIP Megawati Soekarnoputri, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

Pemerintah, menurut Agus, harus menjelaskan kepada publik terkait besaran gaji tersebut. Sebab, kata dia, gaji tersebut ditentukan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Jadi tentu bisa ditanyakan langsung ke yang menetapkan karena tentu ada dasar-dasarnya," kata Agus, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).

Hal ini, kata Agus, karena perihal gaji tersebut tidak bisa diklarifikasi hanya berdasarkan keterangan pribadi penerimanya, seperti yang dilakukan Megawati Soekarnoputri dan Mahfud MD. Keduanya sebelumnya menyatakan tidak berharap pada gaji tersebut dan jumlah itu sudah termasuk biaya operasional.

"Tapi yang jelas ini sudah diatur menurut UU dan yang jelas ini tidak bisa diklarifikasi dari pribadi ke pribadi. Tentu yang paling jelas yang menetapkan itu, adalah institusi," kata Agus.

Sementara itu, Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily menyatakan tidak perlu Presiden Joko Widodo langsung yang harus menjelaskan terkait hal ini, melainkan cukup kementerian-kementerian terkait.

"Ada Mensesneg, ada Seskab, ada KSP," kata Ace saat dihubungi, Senin, (28/5/2018).

Ace juga yakin penerima gaji tersebut, seperti Megawati, Mahfud dan anggota UKP-PIP lainnya tidak mengharapkan dan tidak tahu perihal perpres penggajian tersebut.

Ada pun Perpres yang dimaksud adalah Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.

Dengan Perpres tersebut, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP akan menerima gaji Rp112.548.000 per bulan.


Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah BPIP masing-masing mendapatkan Rp100.811.000 per bulan.

Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp63.750.000, Deputi Rp51.000.000 dan Staf Khusus Rp36.500.000.

Selain gaji bulanan, Perpres Nomor 42 Tahun 2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

Baca juga artikel terkait GAJI BPIP atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari