tirto.id - Mayoritas wakil rakyat di DPR RI Periode 2014-2019 akan kembali menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Tercatat jumlah mereka yang mencalonkan diri kembali: 529 anggota DPR RI. Data itu berdasarkan kajian Daftar Caleg Sementara (DCS), Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).
Hasil kajian kajian itu juga menerangkan, pada periode 2014-2019 jumlah wakil rakyat adalah 560 orang dan 94 persen dari mereka, kembali ikut pemilu tahun depan.
Sebanyak 349 dari 529 caleg petahana mendapat nomor urut 1 di masing-masing daerah pemilih (dapil). Posisi itu membuat mereka berpeluang besar kembali terpilih.
Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan, ada dampak yang mungkin timbul jika mayoritas caleg petahana terpilih kembali usai Pemilu 2019. Salah satunya yakni, tidak ada perubahan kinerja DPR RI hasil pemilu 2019 dibandingkan saat ini.
"Dengan banyaknya anggota DPR periode 2014-2019 mencalonkan kembali, pemilih harus lebih jeli dalam menggunakan hak pilihnya dengan mempertimbangkan antara lain buruknya kinerja mereka selama ini," kata Lucius kepada reporter Tirto, Jumat (9/11/2018).
Jika ditotal, pada pemilu 2019 ada 7.991 caleg yang terdaftar. Jumlah caleg incumben mencakup 6 persen dari total calon wakil rakyat tersebut.
Lemahnya Kaderisasi Parpol
Menurut Lucius Karus, banyaknya caleg petahana yang dicalonkan dan mendapat nomor urut tinggi di setiap parpol, menandakan lemahnya sistem kaderisasi di tubuh partai di Indonesia. Dia mengungkapkan, parpol di Indonesia lebih mementingkan perolehan suara saat pemilu, ketimbang memperbaiki kualitas parlemen.
"Untuk bisa dapat kursi, modal muka lama itu menjanjikan ketimbang wajah baru yang sama sekali tak menjamin. Enggak penting bagi parpol bila wajah lama itu sesungguhnya gagal bekerja dengan catatan kinerja buruk yang dimiliki DPR saat ini," ujar Lucius.
Formappi menganggap parpol gemar mencalonkan kembali kadernya karena jaminan meraup kemenangan. Hal itu tentu berdampak positif bagi elektoral partai, namun buruk untuk regenerasi.
Lucius berujar, regenerasi yang terhambat bisa merugikan parpol. Sebab akan ada saat di mana tak ada lagi muka politisi lama yang bisa dicalonkan sebagai wakil rakyat.
"Tapi ya karakter parpol yang orientasinya hanya kursi kekuasaan semata tak peduli dengan rencana jangka panjang seperti itu. Bagi mereka, peluang yang ada di depan mata harus ditangkap dan setelah didapat, maka saat itu adalah waktu untuk menikmati sampai tuntas semua hasrat," jelasnya.
Sarana Evaluasi dan Pembelaan Partai Politik
Komentar lain diberikan Komisooner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Menurut Hasyim, keberadaan caleg petahana tidak menyalahi aturan pemilu apapun.
Dia menganggap kehadiran caleg petahana justru bagus. Alasannya masyarakat bisa melakukan evaluasi terhadap mereka melalui pilihan saat pemungutan suara.
"Sarana evaluasi biar masyarakat mengevaluasi apakah masih layak dipilih kembali atau tidak. Yang buat evaluasi ya masyarakat atau pemilih di dapilnya itu. Jadi kalau memang dirasa belum maksimal di pemilu mungkin jadi evaluasi kedepannya," kata Hasyim di kantornya.
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, pencalonan caleg petahana di pemilu wajar dilakukan. Sebab mereka dianggap sudah memiliki basis konstituen yang teruji.
Menurut Ace, caleg petahana pasti memiliki pemilih loyal karena mereka kerap berkomunikasi dengan konstituennya selama menjabat anggota parlemen. Dia juga yakin semua parpol tak sembarangan kembali mencalonkan anggotanya yang sekarang duduk di parlemen untuk kembali ikut pemilu.
"Partai memiliki penilaian internal untuk menempatkan kader-kadernya pada suatu daerah pemilihan. Dari penilaian internal ini, pada umumnya para petahana relatif memiliki popularitas dan elektabilitas yang baik," kata Ace kepada reporter Tirto.
Tanggapan lain diberikan Wakil Sekjen PAN Soni Sumarsono. Dia berpandangan wakil rakyat petahana menjadi salah satu sumber rekruitmen partainya untuk mencalonkan orang di pemilu.
Soni berkata, tak sembarang petahana kembali dicalonkan di pemilu. Mereka yang kembali ikut pemilu harus sudah teruji dari sisi prestasi, loyalitas, dedikasi, tidak tercela, bebas korupsi dan narkoba.
"Dengan posisinya yang menjadi anggota DPR RI tentu para caleg incumbent memiliki banyak kemudahan dan fasilitas dalam bertemu dan memperjuangkan aspirasi dapilnya. Dan hal yang sama tidak dimiliki bagi para caleg baru," kata Soni kepada reporter Tirto.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Dieqy Hasbi Widhana