tirto.id - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengeklaim tak mengetahui soal uang suap yang diterimanya untuk meloloskan buron Harun Masiku pada pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, diduga bersumber dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hal tersebut disampaikan Wahyu, usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap PAW DPR RI 2019, untuk tersangka Hasto Kristiyanto.
"Lah, kan, saya tidak tahu sumbernya dari mana," kata Wahyu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Wahyu juga enggan menjelaskan soal dirinya yang pernah menerima uang dari Hasto Kristiyanto. Ia mengaku mengingat kembali kejadian di masa lalu, sangat menyakitkan.
"Wah kalau itu saya harus mengingat kejadian yang lalu yang menyakitkan, tidak enak ya," ucap Wahyu.
Wahyu mengaku mengenal baik sosok Hasto Kristiyanto yang disebutnya sebagai senior. Ia juga mengaku kenal baik dengan mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio, yang jadi perantara pemberian uang dari Harun kepadanya.
"Saya memang kenal Pak Hasto, saya juga kenal Bu Agustiani. Saya kenal naik dengan beliau-beliau dan saya menyampaikan saya kenal baik. Saya tidak bisa menutupi fakta-fakta beliau-beliau senior-senior saya," tutur Wahyu.
Wahyu mengatakan saat dirinya menerima suap dari Harun Masiku, tidak ada tekanan dari PDIP. Menurut Wahyu, tindakan melanggar hukum yang dilakukannya ini tidak ada kaitannya dengan KPU sebagai lembaga. Hal tersebut, katanya murni merupakan kesalahannya.
"Pak Hasto dan siapa pun tidak pernah menekan saya untuk mempengaruhi proses penyidikan. Engga ada penekanan itu," tutur Wahyu.
Wahyu merupakan mantan terpidana, yang telah menjalani hukuman terkait dengan kasus yang melibatkan buron Harun Masiku.
Pada tingkat pertama, Wahyu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pada tingkat banding, PT DKI jakarta memperkuat hukuman 6 tahun penjara terhadap Wahyu.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Wahyu menjadi 7 tahun penjara, dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun. Namun, setelah menjalani hukuman selama 3 tahun 9 bulan, Wahyu mendapatkan bebas bersyarat.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama