Menuju konten utama

Wagub DKI: Usulan Gerindra yang Bikin PKS Ribut Sendiri

Fit and proper test untuk Wakil Gubernur DKI dinilai tak relevan. Justru tes ini sama saja meragukan kader yang diusung.

Wagub DKI: Usulan Gerindra yang Bikin PKS Ribut Sendiri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjabat tangan dengan Sandiaga Uno usai pengunduran diri Sandiaga sebagai Wagub DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Jumat (10/8/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc/18.

tirto.id - PKS dan Gerindra akhirnya sepakat siapa yang bakal menggantikan Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Setelah beradu tegang berbulan-bulan, disepakati posisi tersebut akan diisi salah satu kader PKS.

Namun, apakah 'drama' ini sudah sampai episode final? Ternyata tidak.

Setelah mengalah, Gerindra ternyata mengusulkan satu syarat lagi untuk PKS: sebelum dua nama diajukan ke DPRD DKI, dua partai ini harus menyelenggarakan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test). Mereka yang mengikuti ujian diusulkan empat kader PKS, tapi tetap cuma dua yang dipilih.

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Prabowo Soenirman mengatakan uji kemampuan dan kepatutan perlu dilakukan karena Cawagub DKI Jakarta bukan cuma tanggung jawab PKS, tapi juga partainya. Keduanya adalah partai yang sama-sama mengusung Anies-Baswedan Sandiaga Uno pada Pilkada DKI lalu.

Ia juga menilai tes ini merupakan "upaya tanggung jawab kepada publik."

"Itu sangat perlu, sangat dibutuhkan, ya. Karena masih jadi tanggung jawab kami," kata Prabowo kepada reporter Tirto, Jumat (9/11/2018) pagi.

Usulan ini, yang menurut Prabowo telah disepakati kedua belah pihak, membuat sikap kader PKS terbelah. Salah satu anggota Majelis Syuro DPP PKS Triwisaksana misalnya, menolak usulan ini.

Menurut Sani, sapaan akrab Triwisaksana, uji kemampuan dan kepatutan adalah bentuk ketidakpercayaan terhadap kader. Kader dianggap tak punya kompetensi.

"Kalau pendapat saya pribadi, fit and proper test tidak perlu dilakukan. Karena itu [melahirkan] anggapan bahwa Cawagub tidak proper, tidak capable. Kecuali Anda pilih Direktur BUMD atau Kepala Dinas. Ini kan Wakil Gubernur. Mana ada Wagub di tempat lain dites dulu?" tanyanya.

Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Suhaimi punya pendapat lain. Menurutnya, uji kemampuan dan kepatutan "bukan forum untuk menjegal" seperti yang ditakutkan Sani atau kader PKS lain.

Lagipula, katanya, kader yang diajukan untuk dites adalah "kader-kader terbaik PKS" sehingga siapa saja yang terpilih sama saja.

Ujungnya Tetap DPRD

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pengganti wakil gubernur adalah orang yang diajukan oleh partai pengusung ketika pilkada. Berdasarkan Pasal 175 ayat (2) UU itu, bakal ada dua nama yang diajukan ke DPRD via gubernur. DPRD akan membentuk tim pemilihan dan menetapkan siapa yang terpilih.

Anggota Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan DPRD akan tetap berpedoman pada regulasi tersebut. Segala mekanisme sebelum itu diserahkan ke partai masing-masing.

"Itu tidak wajib. Enggak ada aturannya. Tapi karena ini kesepakatan dua partai, ya silakan. Asal jangan terlalu lama, tidak baik untuk pendidikan politik ke masyarakat," kata Bestari kepada reporter Tirto.

Ia juga mengingatkan kembali meski uji kemampuan dan kepatutan tujuannya adalah memilih yang terbaik, namun tetap saja ujungnya ada di ketokan palu DPRD.

"Kalau di fit and proper test calonnya dinilai kompeten, namun di DPRD kami tidak menilai kompeten dan tidak dipilih, bagaimana?," tutup Bestari.

Baca juga artikel terkait CALON WAGUB DKI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino