tirto.id - Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka kawasan Monas untuk kegiatan keagamaan diapresiasi sejumlah tokoh agama. Sementara regulasi yang mengatur larangan tersebut yaitu SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Bentuk Baliho, Umbul-umbul, dan Spanduk di Jakarta harus diubah.
Wacana Kegiatan Keagamaan di Monas
Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka kawasan Monas untuk kegiatan keagamaan diapresiasi sejumlah tokoh agama. Sementara regulasi yang mengatur larangan tersebut yaitu SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Bentuk Baliho, Umbul-umbul, dan Spanduk di Jakarta harus diubah.