Menuju konten utama

Visa Kunjungan Khusus Wisata ke Bali Dibuka untuk 42 Negara

Subjek visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) khusus wisata bertambah dari 23 menjadi 42 negara.

Visa Kunjungan Khusus Wisata ke Bali Dibuka untuk 42 Negara
Sejumlah wisatawan membawa barang bawaan setibanya di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (22/1/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

tirto.id - Pemerintah menambah subjek visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) khusus wisata dari 23 menjadi 42 negara. Hal itu berlaku bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan aturan itu berlaku mulai hari ini, Selasa (22/3/2022).

"Harus segera direalisasikan perluasan VOA dan kebijakan tanpa karantina," kata Sandiaga dalam konferensi pers virtual, Selasa.

Warga asing dari 42 negara yang bisa menggunakan VOA di Bali yakni Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Australia, Amerika Serikat, Belanda, dan Brunei Darussalam.

Kemudian Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, Vietnam, Laos, Malaysia, Perancis, Qatar, Selandia Baru, dan Singapura.

Lalu Hungaria, India, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Polandia, Seychelles, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Tiongkok, Tunisia, Afrika Selatan, Arab Saudi, Argentina, Belgia, Brazil, Denmark, dan Finlandia.

Sandiaga mengatakan perluasan subjek VOA ini tidak merubah target kunjungan wisata yakni 1,8-3.6 juta orang pada 2022. Ia optimistis target kunjungan wisata tahun ini dapat tercapai.

"Belum kami revisi, kami menunggu relaksasi-relaksasi dan penanganan pandemi," kata dia.

Perluasan subjek VOA ini juga seiring dengan tidak diberlakukannya karantina bagi PPLN. Wisatawan mancanegara hanya wajib melakukan PCR saat datang ke Indonesia. Setelah hasil PCR keluar, wisatawan bisa langsung berpelesir di Bali.

Sandiaga mengatakan kebijakan ini juga diberlakukan di Batam dan Bintan.

"Di Bali, Batam, dan Bintan, angka positivity rate sangat rendah," kata dia.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menambah subjek VOA khusus wisata menjadi 42 negara.

Tarif VOA Khusus Wisata Rp500.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Wisman wajib menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas COVID-19.

Baca juga artikel terkait VISA TURIS atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan