Menuju konten utama

Imigrasi Buka Layanan Visa Kunjungan Khusus Wisata bagi 23 Negara

Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival atau VOA) hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali.

Imigrasi Buka Layanan Visa Kunjungan Khusus Wisata bagi 23 Negara
Sejumlah wisatawan membawa barang bawaan setibanya di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (22/1/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

tirto.id - Pemerintah menerbitkan aturan pembukaan layanan Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival atau VOA) Khusus Wisata dari 23 negara. Aturan yang berlaku mulai hari ini, Senin (7/3/2022), hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali.

“VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Namun, orang asing pemegang VOA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam keterangan, Minggu (6/3/2022).

Persyaratan yang harus disiapkan oleh warga negara asing untuk mendapatkan fasilitas ini adalah paspor aktif dengan masa berlaku minimal 6 bulan, memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan ke negara lain, serta dokumen lain sesuai ketentuan Satgas COVID-19 Indonesia.

Achmad menerangkan tarif PNBP dari kebijakan visa on demand bagi warga luar negeri adalah Rp500 ribu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 tajun 2019.

Dia menjelaskan izin tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.

“Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan,” ujarnya.

Achmad mengimbau warga asing maupun pelaku industri pariwisata untuk bersikap kooperatif dengan petugas Imigrasi. Pengelola tempat penginapan juga wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap.

“Orang Asing yang tidak menggunakan VOA Khusus Wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Achmad.

Berikut daftar 23 negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan VOA Khusus Wisata:

1. Australia

2. Amerika Serikat

3. Belanda

4. Brunei Darussalam

5. Filipina

6. Inggris

7. Italia

8. Jepang

9. Jerman

10. Kamboja

11. Kanada

12. Korea Selatan

13. Laos

14. Malaysia

15. Myanmar

16. Perancis

17. Qatar

18. Selandia Baru

19. Singapura

20. Thailand

21. Turki

22. Uni Emirat Arab

23. Vietnam.

Baca juga artikel terkait VISA WNA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Bisnis
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan