tirto.id - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 meluncurkan buku panduan "Bali Warm Up Vacation" Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang datang ke Pulau Bali pada Jumat (4/3/2022).
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra bahwa dokumen tersebut disusun sebagai informasi dalam penggunaan hotel karantina bubble atau kapal karantina bubble.
"Secara umum dokumen ini menjelaskan ketentuan yang harus dilaksanakan oleh peserta, khususnya pelaku perjalanan luar negeri yang masuk Provinsi Bali selama masa pandemi COVID-19," katanya dalam kata pengantar.
Dalam panduan tersebut ada sejumlah peserta yang harus mengikuti aturan Bali Warm Up Vacation, mereka adalah pelaku perjalanan luar negeri, Satgas COVID-19 di kawasan bubble, petugas kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1, petugas hotel atau kapal karantina, petugas transportasi, dan petugas pelayanan kesehatan.
Setiap peserta dan petugas yang berkaitan wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dan menaati protokol kesehatan dari mencuci tangan setiap saat, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan senantiasa memakai masker.
Dalam proses karantina PPLN akan dibagi menjadi beberapa kelompok berdasarkan dosis vaksin yang telah disuntikkan sebelumnya. Bagi yang sudah mendapat vaksin dosis pertama karantina 7 hari, dan melakukan exit tes PCR di hari ke-6. Vaksin dosis kedua karantina 5 hari dan exit tes PCR di hari ke-4. Dosis ketiga karantina 3 hari dan exit tes PCR di hari ke-3.
Apabila hasil exit PCR maka PPLN wajib melanjutkan karantina, dan kembali berada di bawah pantauan dokter. Ketentuan karantina bagi WNI akan ditanggung pemerintah, sedangkan WNA ditanggung secara mandiri. Adapun gejala kasus berat dan sedang akan dirujuk pada rumah sakit terdekat.
Sebelum tiba di Pulau Bali, PPLN diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan. Antara lain: Sertifikat vaksin COVID-19 dosis lengkap. Hasil tes PCR negatif dengan minimal 2 X 24 jam sebelum keberangkatan. Visa valid sesuai dengan kebutuhan seperti kunjungan singkat atau izin masuk yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bukti pemesanan dan pembayaran paket karantina, keterlibatan delegasi acara dan asuransi COVID-19 dan pertanggungan COVID-19 minimal Rp.500.000, atau ada sponsor penjamin. Mengunduh Aplikasi PeduliLindungi dan mengisi form e-Hac yang ada di dalamnya.
Dalam proses karantina akan dibedakan hotel karantina umum dan hotel karantina bubble. Di hotel karantina umum tamu tidak diizinkan untuk keluar dari kamar. Setiap tamu juga diwajibkan untuk scan QR PeduliLindungi setiap pagi jam 06.00-09.00 WITA. Pelayanan makan dan laundry akan diantarkan sampai depan kamar.
Adapun hotel karantina bubble, akan dikelompokkan dan tidak boleh keluar dari kelompok atau lingkungan karantina. Tidak boleh berbaur antar bubble yang memiliki perbedaan waktu kedatangan. Memperhatikan penggunaan fasilitas publik dan tidak boleh ada percampuran antar bubble. Melakukan tes Antigen dilakukan 1 x di antara entry dan exit test. Tes tersebut dilakukan sebelum exit test PCR di akhir karantina.
Kelompok bubble dibagi atas grup kecil yang terdiri atas 6-15 penumpang. Kemudian terdapat kru yang dibagi menjadi kelompok dengan beranggotakan 8-14 petugas dan sudah mendapat hasil PCR negatif serta vaksin lengkap. Setiap bubble akan dijaga ketat sejak awal kedatangan dari bandara atau pelabuhan hingga area karantina.
Setelah melakukan isolasi atau karantina PPLN wajib menaati protokol kesehatan dan dibebaskan melakukan wisata dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
Nantinya pada saat kepulangan PPLN akan kembali dicek suhu dengan batas maksimal 37,3 derajat celcius. Semua barang akan dicek mengenai kebersihan. Proses check ini, scan boarding pass, pemeriksaan keamanan dan proses imigrasi. Penumpang menunggu panggilan dan menunggu jam keberangkatan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Restu Diantina Putri