Menuju konten utama

Vaksin COVID-19 Lansia: Link Daftar, Syarat, dan Cara Isi Formulir

Syarat vaksin COVID-19 untuk lansia, link pendaftaran, dan cara isi formulir di websitenya. 

Vaksin COVID-19 Lansia: Link Daftar, Syarat, dan Cara Isi Formulir
Dokter yang berusia lanjut menerima penyuntikan vaksin Covid-19 Coronavac tahap 1 di Puskesmas Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/2/2021). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kelompok lansia dan para pekerja publik menjadi sasaran prioritas berikut dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tahap dua yang sudah berlangsung sejak 17 Februari 2021.

Dalam penerapannya, terdapat dua mekanisme pendaftaran untuk masyarakat lansia. Pertama, vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan. Kedua, vaksinasi massal oleh organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan setempat.

Khusus untuk vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan, orang lanjut usia bisa mendaftarkan diri dengan mengisi formulir online pendaftaran vaksinasi COVID-19.

Dilansir situs web Satgas COVID-19, pelaksanaan vaksinasi untuk lansia dimulai di ibu kota provinsi untuk seluruh provinsi di Indonesia. Vaksinasi untuk lansia diprioritaskan di Jawa-Bali.

Sebelum menerima vaksin COVID-19 bagi para lansia, berikut ini hal-hal yang perlu diketahui.

Syarat vaksin COVID-19 untuk Lansia

Syarat lansia yang boleh terima vaksin COVID-19 Kementerian Kesehatan menetapkan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan pada kelompok lansia, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui dengan syarat tertentu.

Syarat itu berkaitan dengan ketentuan penyuntikan vaksin Sinovac, jenis vaksin COVID-19 yang kini digunakan di Indonesia.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021, tanggal 11 Februari 2021, tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda.

Juru bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan ada 21 juta orang lansia yang akan menjadi sasaran program vaksinasi tahap kedua. Kata dia, ada prosedur spesifik dan berbeda untuk vaksinasi lansia.

"Untuk penyuntikan menggunakan vaksin Sinovac ini, interval penyuntikan khusus untuk lansia adalah 28 hari," kata Nadia, seperti dilansir laman Satgas COVID-19 pada 15 Februari 2021.

"Untuk tekanan darah dan suhu, sama dengan kategori lain, yaitu suhunya mesti 37,5 derajat celcius ke bawah dan tekanan darahnya tidak boleh lebih dari 180/110 mmHg," tambah dia. Adapun yang berbeda dalam syarat vaksinasi lansia, menurut Nadia, terkait kondisi fisik.

"Ada tambahan pertanyaan pada tahapan wawancara terkait hal itu sebelum dilakukan penyuntikan kepada lansia. Ini wujud kehati-hatian," ujar dia.

Adapun pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah:

- Apakah mengalami kesulitan untuk naik 10 anak tangga?

- Apakah sering merasa kelelahan?

- Apakah memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit (Hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal)?

- Apakah mengalami kesulitan berjalan kira-kira 100 -200 meter?

- Apakah mengalami penurunan berat badan yang bermakna dalam setahun terakhir?

Kata Nadia, apabila ada tiga atau lebih pertanyaan di atas dijawab ‘iya’ oleh lansia calon peserta vaksinasi maka vaksin COVID-19 buatan Sinovac tidak dapat diberikan.

"Demi lancarnya proses ini, calon penerima vaksinasi diharapkan memberikan keterangan sesuai dengan kondisi sebenarnya," ujar Nadia.

"Itu agar bisa memberikan efek vaksin yang maksimal dan memperkecil risiko terjadinya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau KIPI yang serius," tambah dia.

Bagaimana mekanisme pendaftaran vaksin COVID-19 untuk lansia?

Menurut Kemenkes, terdapat dua mekanisme dalam pendaftaran vaksinasi untuk masyarakat lansia. Kedua mekanisme tersebut dibedakan atas pelaksana, yaitu pemerintah dan lembaga selain pemerintah.

Mekanisme 1

Mekanisme 1 dilaksanakan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) milik pemerintah. Pelaksananya adalah puskesmas dan rumah sakit penyedia layanan faksinasi terdekat. Mekanisme 1 meliputi:

- Pendaftaran melalui laman resmi Kemenkes di www.kemkes.go.id dan sehatnegeriku.kemkes.go.id, dan situs resmi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di www.covid19.go.id.

- Di bagian bawah menu Beranda, terdapat tautan untuk pendaftaran vaksinasi lansia. Pilih tautan sesuai domisili saat ini (atau dapatkan link lengkap melalui tautan ini). Setiap tautan tersebut berisi formulir pendaftaran vaksinasi sesuai provinsi.

- Pendaftar mengisi formulir yang muncul dari tautan yang dipilih. Pendaftar lansia dapat meminta bantuan dari anggota keluarga lain maupun RT atau RW setempat apabila mengalami kesulitan dalam mengisi formulir.

- Setelah formulir terisi dan didaftarkan, maka data pendaftar akan diproses oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) masing-masing provinsi. Kemudian Dinkes akan menentukan jadwal termasuk termasuk waktu (hari, tanggal, dan jam) serta lokasi pelaksanaan vaksinasi pada masyarakat lansia.

Mekanisme 2

Mekanisme kedua pelaksananya meliputi organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan Kemenkes atau Dinkes, seperti organisasi untuk para pensiunan ASN, Pepabri, atau Veteran Republik Indonesia.

Mekanismenya, pertama organisasi atau instansi melakukan kerjasama dengan Kemenkes atau Dinkes untuk melakukan vaksinasi massal bagi peserta lansia.

Kemudian, setelah kerja sama terjalin, organisasi atau instansi dapat menentukan jadwal vaksinasi massal, termasuk waktu (hari, tanggal, dan jam) serta lokasi pelaksanaan vaksinasi pada masyarakat lansia.

Cara Isi Formulir Pendaftaran Vaksin COVID-19 Lansia

Seperti disebutkan di awal, vaksinasi COVID-19 untuk lansia di fasilitas pelayanan kesehatan membutuhkan proses pendaftaran dengan mengisi formulir online. Nantinya pelaksanaan vaksinasi dilakukan baik di Puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah dan swasta.

Berikut cara mendaftar vaksinasi COVID-19 untuk lansia sekaligus isi formulir pendaftaran secara online:

1. Kunjungi link pendaftaran sesuai domisili, misalnya, Jawa Timur maka ke surabaya.kemkes.go.id.

2. Setelah laman itu terbuka, isi data-data yang diminta secara lengkap.

3. Data-data tersebut mulai dari Kab/Kota, Jenis FASKES (tempat vaksinasi), Nama Faskes (tempat vaksinasi), Nomor NIK, Nama, Jenis Kelamin, Umur, Tanggal Lahir, Nomor HP, dan alamat.

4. Jika telah diisi dengan lengkap, klik Kirim. Setelah peserta mengisi data di website tersebut maka seluruh data peserta akan masuk ke dinas kesehatan provinsi masing-masing.

Selanjutnya Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal dan termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat lanjut usia.

Konsultasi dengan dokter sebelum divaksin COVID-19

Para lansia, terutama yang memiliki penyakit komorbid atau penyerta diimbau berkonsultasi diri dulu ke dokter sebelum divaksin COVID-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat kesehatan lulusan Universitas Gadjah Mada sekaligus relawan COVID-19, dr. Muhamad Fajri.

"Kita menghindari reaksi yang kita tidak tahu. Pada orang-orang di Norwegia, lansia yang rapuh meninggal. (Terkait ini) Pemerintah (Indonesia) sudah berhati-hati betul. (Lansia) kalau kena komorbid, konsultasikan dulu ke dokter," kata dia melalui laman Instagramnya.

Sebelumnya, pada pertengahan Januari lalu, pejabat di Norwegia melaporkan 33 orang berusia 75 tahun ke atas meninggal dalam waktu singkat setelah menerima vaksin COVID-19 dari Pfizer Inc. dan BioNTech SE.

Setelah peninjauan, komite Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan kematian ini terjadi pada sub-populasi lansia yang lemah. Walau begitu, mempertimbangkan risiko-manfaat, vaksin tetap menguntungkan bagi orang lanjut usia.

Otoritas pengawas vaksin di Jerman, Paul Ehrlich Institute seperti dikutip dari The Washington Post, Senin (22/2) menyatakan, penyelidikan kematian tujuh orang lanjut usia di wilayahnya tak lama setelah divaksin Pfizer-BioNTech mungkin karena penyakit yang mendasari pasien.

Lebih lanjut terkait pelaksanaan vaksinasi, Kementerian Kesehatan menyediakan dua pilihan mekanisme pendaftaran yakni di fasilitas kesehatan masyarakat baik di Puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah dan swasta.

Lansia dapat mendaftar dengan mengunjungi website Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan website Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di covid19.go.id.

Di kedua website tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia. Di dalamnya terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi.

Dalam mengisi data tersebut peserta lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat.

"Jadi proses pendaftaran ini sasaran vaksinasi bisa dibantu oleh keluarga ataupun RT atau RW setempat," ujar Juru bicara Vaksinasi COVID-19, dr. Siti Nadia Tarmizi, seperti dilansir Antara.

Selanjutnya Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal dan termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat lanjut usia.

Pilihan kedua, mekanisme melalui vaksinasi massal yang dapat diselenggarakan oleh organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan seperti organisasi untuk para pensiunan ASN, Pepabri atau Veteran Republik Indonesia.

Fajri mengatakan, vaksin Sinovac atau vaksin COVID-19 lainnya tidak akan menyebabkan sakit COVID-19. Kalaupun seseorang dinyatakan positif pasca vaksinasi, maka bisa jadi ada penularan di wilayah orang itu tinggal atau berdiam atau sebelumnya dia sudah terkena COVID-19.

"Ketika kuman masuk ke dalam tubuh tidak langsung membuat sakit tetapi butuh waktu 2-14 hari. Misalnya saya 10 Februari disuntik, seminggu kemudian saya sakit COVID-19, apa karena vaksin? Tidak. Dia sudah tertular sakit COVID-19 akhir Januari sampai awal Februari," kata dia.

Para penyintas COVID-19 bisa divaksin karena sejauh ini belum ada bukti penyakitnya menjadi lebih berat setelah vaksinasi. Kementerian Kesehatan menyatakan penyintas COVID-19 yang sudah melewati tiga bulan pasca penyakitnya boleh divaksin.

Setelah vaksinasi, Anda tak berarti kebal COVID-19 karena vaksin belum dirancang mencegah penularan penyakit yang menjadi pandemi sejak tahun lalu itu. Anda masih bisa terkena COVID-19 pasca Anda divaksin, tetapi gejalanya tidak berat.

"Anda jika terinfeksi harus diisolasi dan mampu menularkan," tutur Fajri.

Sejauh ini, kontraindikasi orang divaksin COVID-19 yakni orang yang memiliki alergi terhadap bahan-bahan tertentu di dalam vaksin dan punya penyakit autoimun.

Baca juga artikel terkait VAKSINASI LANSIA atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH