Menuju konten utama

Usut Tim Fatmawati, KPK Panggil 3 Bos Pemenang Tender e-KTP

KPK memeriksa tiga petinggi perusahaan pemenang tender proyek e-KTP untuk mendalami peran tersangka Andi Narogong dan Tim Fatmawati.

Usut Tim Fatmawati, KPK Panggil 3 Bos Pemenang Tender e-KTP
Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dicecar pertanyaan oleh wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2017). Isnu diperiksa penyidik KPK sebagai saksi atas kasus korupsi KTP Elektronik dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyatakan penyidik lembaganya kini sedang mendalami sejumlah fakta persidangan kasus e-KTP untuk mendalami keterlibatan salah satu tersangka di korupsi ini, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Karena itu, pada hari ini, KPK memanggil sejumlah pihak yang selama ini tergabung dalam Konsorsium PNRI, pemenang tender proyek e-KTP, maupun yang terlibat di pengerjaan proyek bernilai Rp5,9 triliun tersebut.

"Tadi penyidik sudah memanggil pihak-pihak swasta, perusahaan yang terlibat proyek e-KTP. Pemanggilan itu tak lain ingin mengungkap beberapa fakta dalam persidangan kemarin," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, (7/4/2017).

Para saksi yang dipanggil oleh penyidik KPK pada hari ini adalah Abraham Mose (mantan Direktur PT LEN Industri), Arif Safari (mantan Direktur PT. Sucofindo) dan Dedi Priyono wiraswasta home industri jasa elektroplating.

Sementara saksi-saksi lainnya, yang juga dipanggil ke KPK hari ini, ialah Isnu Edi Wijaya (Direktur Utama Perum PNRI 2009-2010), Enderman Taufik (Konsultan IT PT Sucofindo Tiga Perkasa) dan Rudi Indarto (pensiunan PNS Dirjen Dukcapil Kemendagri).

PT LEN Industri dan PT Sucofindo adalah dua perusahaan negara yang tergabung dalam Konsorsium PNRI bersama Perum PNRI, PT Quadra Solution dan PT Sandipala Artha Putra.

Menurut Febri, para saksi itu dipanggil oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangan guna pemeriksaan lanjutan ke tersangka Andi Narogong.

"Kapasitas mereka sebagai saksi korupsi e-KTP dengan tersangka AA. Mungkin penyidik akan menanyakan banyak hal termasuk keberadaan tim Fatmawati," ujar Febri.

Surat dakwaan Jaksa KPK untuk dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto mencatat Tim Fatmawati merupakan sebutan bagi mereka yang kerap berkumpul di Ruko milik Andi Narogong yang berlokasi di Graha Mas Fatmawati Blok B Nomor 33-35 Jakarta Selatan. Tim Fatmawati di bawah komando Andi diduga mendesain korupsi e-KTP dari perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

Saat bersaksi di persidangan ketujuh sidang e-KTP Kamis malam kemarin, Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana mengatakan bahwa Andi Narogong memiliki peran utama di proyek e-KTP.

Saat bersaksi di persidangan ketujuh e-KTP, Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana menyebut Andi Agustinus alias Andi Narogong memegang peran utama dalam proyek e-KTP.

Menurut Anang, keterlibatannya dalam proyek ini bermula saat dia menghubungi Isnu Edi Wijaya (mantan Direktur Utama Percetakan Negara Republik Indonesia/PNRI) untuk bisa mengikuti proyek pengadaan e-KTP.

"Jadi waktu itu saya hubungi Pak Isnu. Pak saya mau join gimana caranya. Dia bilang harus ketemu dulu sama Andi yang belakang saya tahu Andi Narogong itu. Katanya dia bosnya. Saya dibilangin dia juga ini proyeknya Andi," ujar Anang.

Menurut Anang, awalnya dia tidak mengenal Andi Narogong. Ia menyebutkan Andi memiliki relasi ke Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan DPR.

"Singkat cerita saya gabung. Saya join dalam konsorsium PNRI proyek e-KTP. Pas awal-awal saya diminta siapkan beberapa dokumen penunjang proyek. Ada foto copy ijin usaha, NPWP, macem-macem. Saya bawa semua," jelas Anang.

Pasca minggu pertama bergabung dalam proyek e-KTP, Anang lalu diinformasikan untuk menemui Setyo Dwi Suhartanto atau staf Direksi PNRI. Dalam pertemuan ini, Anang mengaku nama Andi disebut oleh Setyo karena Andi yang memutuskan apakah perusahaannya bisa bergabung atau tidak dalam proyek ini.

"Di sana nama Andi disebut lagi. Katanya kalau saya mau gabung harus izin Andi. Kemudian saya bertemu langsung sama Andi. Sowan untuk ikut," jelas Anang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom