Menuju konten utama

Usut Politik Uang Rp1,7 Miliar, Bawaslu DIY Panggil Terlapor Besok

Bawaslu DIY akan memeriksa terlapor dan saksi kasus politik uang dengan barang bukti Rp1,7 miliar pada Selasa besok. 

Usut Politik Uang Rp1,7 Miliar, Bawaslu DIY Panggil Terlapor Besok
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih menunjukkan foto surat suara yang dibakar dan disobek saat jumpa pers di kantor Bawaslu DIY, Rabu (17/4/2019). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memanggil terlapor dan dua orang saksi dalam kasus dugaan politik uang dengan barang bukti Rp1,7 miliar.

"Besok rencananya kita akan panggil terlapor dan saksi-saksi untuk kita lakukan klarifikasi," kata Koordinator Pengawasan, Penindakan Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih saat ditemui di kantor Bawaslu DIY, Yogyakarta pada Senin (22/4/2019).

Pemanggilan ini dilakukan setelah ada laporan resmi yang masuk ke Bawaslu soal kasus dugaan politik uang temuan Polda DIY di Sleman pada (16/4/2019) tersebut.

"Terkait dengan temuan Polda [dugaan politik uang] yang Rp1,7 miliar itu sudah ada laporan resmi yang masuk ke Bawaslu tanggal 17 April 2019, tetapi karena tanggal 17 April adalah hari libur maka kemudian itu resmi laporan itu dihitung tanggal 18 April," kata Rahayu.

Menurut dia, Bawaslu DIY telah melakukan kajian terhadap kasus ini sesuai ketentuan di Undang-Undang Bawaslu nomor 7 tahun 2018. Kasus itu, kata Rahayu, telah dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisan.

"Pada intinya [hasil pembahasan] disepakati bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilaporkan oleh pelapor itu sudah terpenuhi syarat formil dan materil, sehingga bisa ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan atau klarifikasi," kata dia.

Klarifikasi akan dilakukan terhadap dua orang saksi dan terlapor yang merupakan orang yang diduga membawa uang sebesar Rp1,7 miliar tersebut.

Namun, Rahayu belum mau menjelaskan secara detail soal identitas terlapor, termasuk apakah dia berstatus politikus atau bukan. Ia hanya menjelaskan saksi dan terlapor akan diperiksa sekaligus.

Sebelumnya, Bawaslu DIY dan Polda DIY sempat saling lempar saat ditanya soal dugaan politik uang yang terjadi di Sleman tersebut. Bawaslu sempat memberikan pernyataan bahwa yang melakukan operasi tangkap tangan adalah Polda DIY sehingga kasus itu diserahkan ke Polda DIY.

Sedangkan Polda DIY menyatakan kasus ini diproses di Sentra Gakkumdu, sehingga polisi tidak dapat memberikan keterangan lebih banyak.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Politik
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Addi M Idhom