tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat ke pemerintah pusat. Pengajuan itu melalui Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Selasa (29/6).
Luhut telah ditunjuk oleh Presiden Jokowi menjadi koordinasi penanganan COVID-19 untuk wilayah Jawa-Bali, termasuk menangani penerapan PPKM Darurat dalam waktu dekat.
Dokumen pemaparan berjudul "Situasi Penanganan Pandemi COVID-19 DKI Jakarta" yang dipaparkan Anies beredar di kalangan wartawan. Terdapat empat poin usulan Anies.
Pertama, pengetatan mobilitas penduduk selama penerapan PPKM Darurat.
"Pengetatan mobilitas penduduk intra dan antar wilayah yang secara substansial dan signifikan dapat menghentikan lonjakan kasus baru dan menurunkan kasus aktif, dengan siklus dua mingguan seperti anjuran para ahli epidemiologi," begitu dikutip dari dokumen Pemprov DKI, Rabu (30/6/2021).
Kedua, Pemprov DKI perlu tambahan tenaga kesehatan dan tenaga pendukung. Rinciannya 2.156 petugas tracing profesional dan 5.139 vaksinator. Tenaga vaksinator ini terdiri atas 2.050 nakes dan 3.089 non-nakes.
Tenaga kesehatan di rumah sakit, menurut pemaparan Anies itu dapat dipenuhi dari kalangan mahasiswa dan dosen.
Dalam pemaparannya, Anies juga meminta bantuan tenaga pelacak profesional di lapangan sebanyak 2.156 orang. Mereka dibutuhkan untuk melakukan pelacakan terhadap 15-30 orang per 100.000 penduduk.
Ketiga, Anies menyebut Pemprov DKI Jakarta membutuhkan regulasi seputar hasil pemeriksaan rapid antigen. Pasien yang dinyatakan positif COVID-19 setelah menjalani tes antigen diharapkan dapat ditangani di rumah sakit jika bergejala sedang dan kritis. Pembiayaan rumah sakit juga bisa diklaim ke pemerintah.
Keempat, dalam penerapan PPKM Darurat adalah soal komunikasi publik secara intensif terkait keamanan, efektivitas, dan kehalalan vaksin.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali