tirto.id - Kemenpan RB telah mengumumkan jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2019 yang diagendakan pada bulan September-Oktober mendatang. Pengumuman hasil seleksi dirilis pada akhir Oktober 2020.
Informasi tersebut tertuang dalam surat edaran Kemenpan RB dengan nomor B/611/M.SM.01.00/2020 diteken oleh Menpan RB, Tjahjo Kumulo, pada 16 Juli 2020.
Adapun jadwal tersebut berlaku untuk Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan seleksi CPNS 2019.
Berikut jadwal kegiatan yang dimaksud:
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan CAT: September-Oktober 2020.
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tambahan selain dengan CAT: Diatur masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang telah memiliki persetujuan dalam kurun waktu September-Oktober 2020.
- Pengolahan dan Pengumuman Hasil Seleksi: Akhir Oktober 2020.
Kemenpan RB mengimbau pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memperhatikan Pedoman dan/atau Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 dalam kegiatan tersebut.
"Adapun Protokol Kesehatan terbaru saat ini adalah Keputusan Menteri Kesehatan R.I. No HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang 'Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19'," kata Tjahjo Kumulo dalam surat edaran itu.
Terkait pandemi COVID-19, jadwal kegiatan tersebut akan disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Kepada para peserta, Kemenpan RB mengimbau untuk selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), mematuhi Protokol Kesehatan, dan mempersiapkan diri mengikuti SKB sesuai jadwal.
Bagi peserta yang bersuhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius tetap dapat mengikuti SKB dengan ditangani oleh petugas khusus dan ruang seleksi khusus.
Peserta juga diimbau untuk memperhatikan dan mematuhi peraturan/pedoman terkait kriteria dan persyaratan perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS tahun 2019 terdiri dari 3 tahap sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Adapun 3 tahapan tersebut, yaitu meliputi seleksi administrasi, SKD, dan SKB.
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH