Menuju konten utama

SKB CPNS Pemda DIY 2019: Jadwal, Lokasi, dan Ketentuan Seleksi

Jadwal dan lokasi tes SKB CPNS Pemda DIY 2019 serta ketentuan yang harus dipenuhi peserta tes saat pandemi COVID-19.

SKB CPNS Pemda DIY 2019: Jadwal, Lokasi, dan Ketentuan Seleksi
Peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Tangerang melakukan pendaftaran sebelum memasuki ruangan ujian di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (20/2/2020). ANTARA FOTO/Fauzan.

tirto.id - Pemda DIY mengumumkan jadwal SKB CPNS formasi tahun 2019. Pelaksanaan CPNS 2019 Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan dengan metode CAT sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Daftar peserta SKB yang memilih titik lokasi di Gedung Grha Pradipta, Jogja Expo Center (JEC), Jl. Janti, Wonocatur, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55198, Seleksi Kompetensi Bidang dilaksanakan pada tanggal 5, 6 dan 7 September 2020.

Peserta Seleksi Kompetensi Bidang yang memilih titik lokasi selain di Gedung Grha Pradipta, Jogja Expo Center (JEC), Seleksi Kompetensi Bidang dilaksanakan dengan jadwal (tempat dan waktu) sebagaimana lampiran pengumuman yang bisa diunduh melalui link di bawah.

Pelaksanaan SKB dilakukan dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 sebagaimana Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020, sehingga peserta SKB agar memperhatikan dan mempersiapkan hal-hal sebagai berikut:

a. Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan SKB;

b. Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi;

c. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

d. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

e. Peserta wajib menggunakan dan membawa:

1) masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu,

2) pelindung wajah (faceshield);

3) pakaian : celana panjang/rok panjang warna hitam, baju warna putih lengan panjang, bersepatu warna hitam, bagi yang berjilbab warna hitam (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

4) pensil kayu (bukan pensil mekanik);

5) dokumen kependudukan (bawa salah satu):

  • KTP asli;
  • Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku;
  • Kartu Keluarga Asli;
  • Kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
6) kartu ujian SKB;

Khusus peserta seleksi yang berasal dari wilayah/domisili luar DIY yang melaksanakan seleksi di Gedung Grha Pradipta, Jogja Expo Center (JEC) mengikuti ketentuan protokol perjalanan sebagaimana Surat Edaran Gugus Tugas nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

Maka peserta seleksi yang berasal dari wilayah/domisili luar DIY wajib menunjukkan surat keterangan hasil rapid tes dengan hasil non reaktif yang masih berlaku, bagi peserta dengan rapid test menunjukkan hasil reaktif, wajib

menginformasikan kepada panitia maksimal tanggal 4 September 2020 jam 15.00 WIB melalui tautan : http://bit.ly/SkbReaktif.

Daftar nama peserta seleksi yang berasal dari wilayah/domisili luar DIY sebagaimana Lampiran I Pengumuman.

f. Selain barang-barang tersebut huruf e (seperti : HP, dompet, perhiasan, jam tangan, makanan/minuman,rokok dll) tidak diperkenankan dibawa ke dalam ruang tunggu steril dan ruang CAT;

g. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

h. Pengantar dan/atau orang tua peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan;

i. Akuntabilitas nilai hasil seleksi CAT secara livescoring dan dapat disaksikan secara live oleh masyarakat melalui media online streaming.

Tata Tertib Pelaksanaan SKB CPNS Pemda DIY 2019

1. Persiapan

a. Sebelum berangkat peserta diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan cuci rambut) serta menjaga kebersihan;

b. Menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan agar dapat sampai pada tujuan dan mengikuti seleksi;

c. Peserta seleksi wajib hadir di Gedung Grha Pradipta Jogja Expo Center (JEC) paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;

2. Tiba di Gedung Graha Pradipta, Jogja Expo Center (JEC)

a. Peserta tiba di Gedung Grha Pradipta, Jogja Expo Center (JEC) dengan memakai: masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan faceshield;

b. Bagi peserta yang diantar, turun di area drop off yang ditentukan dan pengantar dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar Gedung Grha Pradipta Jogja Expo Center (JEC);

c. Bagi peserta yang membawa kendaraan (tanpa pengantar) diperkenankan parkir di Kawasan Gedung Grha Pradipta Jogja Expo Center (JEC) yang telah ditentukan.

d. Peserta cuci tangan dengan sabun di tempat yang telah ditentukan.

e. Peserta diukur suhu tubuh:

  1. Peserta yang suhu tubuhnya > 37,3C (dilakukan 2x kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan;
  2. Peserta yang suhu tubuhnya < 37,3C langsung ke bagian registrasi atau duduk di ruang tunggu yang telah ditentukan.
3. Registrasi

a. Panitia memeriksa dokumen yang dipersyaratkan, yaitu : KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi (Panitia Seleksi dalam memeriksa kelengkapan dokumen Peserta Seleksi tanpa kontak fisik/menjaga jaga

jarak minimal 1 (satu) meter);

b. Dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, Peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta yang mendaftar;

c. Peserta melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;

d. Pemberian PIN Register ditutup 5 (lima) menit sebelum dimulai jadwal Seleksi Kompetensi Bidang;

e. Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (dianggap gugur).

4. Penitipan Barang

a. Peserta yang telah melakukan registrasi menitipkan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;

b. Peserta hanya diperkenankan membawa : pensil kayu (bukan pensil mekanik), dokumen yang dipersyaratkan, Kartu Peserta Seleksi, kartu Penitipan barang (masker, faceshield tetap dipakai).

5. Ruang Tunggu Steril

a. Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan faceshield.

b. Jika ada hal yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan fisik, maka dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik peserta seleksi;

c. Peserta menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;

d. Panitia seleksi wajib menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta.

6. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang

a. Sebelum masuk ruang CAT, peserta memakai sarung tangan yang disediakan

panitia.

b. Tim Pelaksana CAT BKN dalam mengarahkan peserta seleksi ke dalam ruangan seleksi tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dan untuk kertas buram sekali pakai akan disediakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN;

c. Peserta mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID19;

d. Peserta selama melaksanakan seleksi dengan CAT BKN, apabila ada keluhan kesehatan agar melapor kepada pengawas ujian;

e. Peserta di dalam ruang CAT dilarang membawa:

  1. buku - buku dan catatan lainnya.
  2. kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint.
  3. makanan dan minuman.
  4. senjata api/tajam atau sejenisnya.
f. Selama pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang peserta dilarang:

  1. bertanya/berbicara dengan sesama peserta;
  2. menerima/memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa seijin panitia;
  3. keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
  4. merokok dalam ruangan tes.
g. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

h. Sanksi:

1) Pelanggar tata tertib angka 6 huruf e dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.

2) Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib angka 6 huruf f berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

7. Ketentuan bagi Peserta yang hasil pemeriksaan kedua tetap memiliki suhu tubuh >37,3oC berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Peserta tetap mengikuti seleksi sesuai prosedur bagi peserta yang memiliki suhu tubuh < 37,3oC dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi khusus;

b. Peserta dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan, apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta dapat mengikuti seleksi, maka peserta mengikuti seleksi pada sesi yang bersangkutan.

c. Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan yang telah ditentukan Panitia Seleksi.

d. Apabila peserta seleksi tersebut tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan yang telah ditentukan sebagaimana huruf c, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.

8. Selesai Mengerjakan

a. Peserta Seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal-soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

b. Peserta membuang sarung tangan ditempat sampah tertutup yang telah disediakan Panitia;

c. Peserta mengambil barang yang dititip di tempat yang ditentukan dan langsung meninggalkan Gedung Grha Pradipta Jogja Expo Center (JEC);

d. Hasil seleksi CAT dengan lokasi seleksi di Gedung Grha Pradipta Jogja Expo Center (JEC) secara livescoring dapat dilihat melalui media online streaming dengan link https://www.youtube.com/c/KanregIBKNOfficial/videos

sedangkan untuk lokasi seleksi selain di Gedung Grha Pradipta Jogja Expo Center (JEC) melalui link https://docs.google.com/spreadsheets/u/0/d/16Fi7OO63fXYOb2w0rChrTbrZ5Ne G3_oCQecqRqBQePE/htmlview (pilih link sesuai lokasi seleksi).

e. Hasil seleksi CAT persesi yang dicetak dan diunggah di situs web resmi instansi masing-masing (hasil persesi yang dicetak tidak ditempel di papan pengumuman).

Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman, menjadi tanggung jawab peserta. Keputusan Tim Panitia Seleksi CPNS Pemda DIY 2019 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.

Jadwal dan Lokasi SKB CPNS Pemda DIY 2019

Bagi peserta yang ingin melihat jadwal dan lokasi CPNS Pemda DIY 2019 dapat mengunduhnya melalui link berikut ini: Unduh Lampiran Pengumuman SKB CPNS Pemda DIY 2019.

Baca juga artikel terkait CPNS 2019 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH