Menuju konten utama

UMP 2024 Ditetapkan Besok, Kemnaker: Belum Ada yang Melapor

Indah Anggoro Putri, mengatakan hingga saat ini belum menerima laporan dari para gubernur terkait besaran kenaikan upah minimum minimum provinsi (UMP) 2024

UMP 2024 Ditetapkan Besok, Kemnaker: Belum Ada yang Melapor
Ilustrasi Gajian. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, mengatakan hingga saat ini belum menerima laporan dari para gubernur terkait besaran kenaikan upah minimum minimum provinsi (UMP) 2024.

"Belum ada yang melaporkan," kata Indah saat dihubungi Tirto terkait Gubernur yang telah melaporkan UMP daerahnya, Senin (20/11/2023).

Kemnaker biasanya mengetahui penetapan UMP 2024 setiap daerah berdasarkan laporan kepala dinas masing-masing daerah. Indah bilang biasanya para Gubernur yang akan mengumumkan UMP.

Indah mengatakan batas akhir penetapan UMP 2024 paling lambat diumumkan besok, sedangkan Upah Minimum Regional (UMR) diumumkan paling lambat pada 30 November 2023.

"Harus besok karena batas akhir penetapan Upah Minimum Provinsi kan besok 21 November, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota maksimal ditetapkan pada 30 November," kata dia

Indah menambahkan besok pada 21 November 2023, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, akan mengumumkan secara serentak UMP untuk 2024.

"Tapi besok sore InsyhaAllah Ibu Menaker akan menyampaikan pers release perkembangan penetapan Upah Minimum 2024," ucap dia.

Untuk diketahui, penyesuaian nilai upah minimum dilakukan oleh provinsi kabupaten/kota menggunakan formula perhitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel ekonomi, tingkat inflasi, dan indeks lain yang ditentukan.

Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK), Mirah Sumirat, mengungkapkan buruh menuntut upah minimum 2024 sebesar 15 persen. Tuntutan itu dengan memperhitungkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, juga hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak," kata Mirah kepada Tirto, Senin (13/11/2023).

Baca juga artikel terkait UMP 2024 atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Reja Hidayat