tirto.id - Sejumlah kepala daerah telah menandatangani dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sesuai dengan ketentuan PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Berdasarkan ketentuan ini, maka penetapan UMP 2018 harus dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pada Rabu (1/11/2017) pemprov DKI Jakarta, misalnya, telah mengumumkan besaran UMP 2018 sebesar Rp3.648.035, naik sekitar 9,4 persen dari UMP 2017 sebesar Rp3.335.000. Kenaikan ini lebih besar dari persentase yang ditetapkan pemerintah, yaitu 8,71 persen.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, UMP DKI ditetapkan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL), kenaikan inflasi, serta pertumbuhan produk domestik bruto (PDB). Anies berharap semua pihak, seperti pengusaha maupun pekerja, bisa menerima UMP 2018 DKI.
Hal ini tidak terlepas dari tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMP 2018 di DKI sebesar Rp3.917.398. “Kenaikan UMP kali ini adalah salah satu kebijakan untuk bisa memastikan bahwa biaya hidup di Jakarta terjangkau. Kami ingin agar warga, terutama para buruh bisa merasakan keterjangkauan itu di dalam kehidupan sehari-hari,” kata Anies.
Baca juga:
- Anies Baswedan Klaim UMP DKI 2018 Untungkan Buruh dan Pengusaha
- Anies Tetapkan UMP 2018 DKI Rp3,64 Juta, di Bawah Tuntutan Buruh
Dewan Pengupahan Jawa Barat, misalnya, pada 23 Oktober lalu telah menyepakati dan merekomendasikan UMP Jawa Barat 2018 sebesar Rp1.544.360, atau naik dari UMP 2017 yang dipatok sebesar Rp1.420.624. Namun, pelaksanaannya di lapangan tergantung kabupaten/kota masing-masing, biasanya besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari UMP yang telah ditetapkan, dan yang berlaku adalah UMK.
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan, nantinya UMP ini akan dijadikan patokan untuk menentukan upah minimum kabupaten/kota. "Sudah saya tanda tangani, tanggal 1 November diberlakukan UMP. [Kenaikannya] nanti itu mah, kabupaten/kota tidak boleh lebih kecil daripada UMP, ini batasan terkecil,” kata Aher, pada 30 Oktober lalu.
Hal yang sama juga terjadi di provinsi lain yang memutuskan kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen. Misalnya, UMP Banten 2018 naik dari Rp1.931.180 menjadi Rp2.099.385, Jawa Timur naik dari Rp1.388.000 naik menjadi Rp1.508.894.
Baca juga:Menghitung Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2018
Sementara UMP Jawa Tengah 2018 naik dari Rp1.367.000 menjadi Rp1.486.065. “Penetapan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan rumusnya simpel, kami pakai upah buruh yang sekarang kita bagi UMK, ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo seperti dikutip Antara, 31 Oktober lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng, Wika Bintang menyebutkan bahwa UMP Jateng 2018 lebih tinggi dibandingkan UMP Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, namun lebih kecil dari UMP Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur.
Hal tersebut dapat dilihat dari kenaikan UMP Provinsi DI Yogyakarta 2018. Dalam hal ini, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwana sudah menetapkan UMP DIY 2018 melalui Keputusan Gubernur DIY No 220/KEP/2017 tanggal 1 November 2017 tentang Penetapan UMP 2018 sebesar Rp1.454.154, naik dari UMP 2017 sebesar Rp1.337.645.
Dari data-data kenaikan UMP 2018 yang telah diputuskan oleh masing-masing kepala daerah di enam provinsi di Pulau Jawa tersebut, maka UMP DIY 2018 adalah yang terendah, sementara UMP DKI Jakarta 2018 menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa, sekaligus di seluruh provinsi Indonesia.
Namun, perlu diingat bahwa UMP hanya batas terendah ketentuan upah di sebuah provinsi. Kabupaten/kota punya UMK yang biasanya jauh lebih besar. Tahun ini saja UMK Karawang tercatat yang tertinggi secara nasional mencapai Rp3.605.272, mengalahkan UMP di DKI Jakarta 2017 yang hanya Rp3.335.000.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz