tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018. Besarannya kenaikan sedikit di atas ketentuan PP 78 tapi masih di bawah permintaan buruh.
Anies mengatakan, UMP ditetapkan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL), kenaikan inflasi, serta pertumbuhan produk domestik bruto (PDB).
Perhitungan tersebut juga disesuaikan dengan rumus yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dengan demikian, UMP 2018 DKI naik sebesar Rp314.535 dari sebelumnya sebesar Rp3.335.000, atau naik 9,4 persen menjadi Rp3.648.035.
Baca juga:Pengusaha Akui Berat Penuhi Kenaikan UMP 8,71 Persen
“Dengan begitu, kita menetapkan UMP Jakarta untuk 2018 sebesar Rp3.648.035," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
Anies berharap semua pihak, seperti pengusaha maupun pekerja, bisa menerima UMP 2018 DKI.
"Kami percaya, di tengah kondisi perekonomian yang tengah lesu, langkah ini akan bisa membantu bagi buruh dan pengusaha untuk menggerakkan roda perekonomian," imbuhnya.
Terkait penetapan UMP ini, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengapresiasi Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Menurut Anies, Sandi ikut terlibat memimpin negosiasi penetap UMP antara buruh dengan pengusaha.
"Pak Wagub punya cukup banyak pengalaman dalam negosiasi. Jadi prosesnya berjalan dengan mulus," ucap Anies.
Penetapan ini memang di bawah tuntutan buruh. Pada Selasa sore (31/10/2017), Koalisi Buruh Jakarta (KBJ) berdemonstrasi di depan Balai Kota Jakarta menuntut penetapan UMP 2018 DKI dipatok sebesar Rp3.917.398.
"Apa yang kami sampaikan ke Balai Kota, semoga bisa diakomodir," ujar Winarso, koordinator aksi KBJ, Selasa kemarin.
Permintaan buruh memang jauh dari ketentuan rumus PP78 tahun 2015 tentang pengupahan. Tahun ini, kenaikan UMP yang mengacu pada PP78 sebesar 8,71 persen.
Baca juga:Yang Terlupakan dari Kenaikan UMP
Sementara itu, pembahasan hasil survei KHL dilakukan Dewan Pengupahan DKI Jakarta sejak Kamis (26/10/2017) lalu. Saat itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, mengaku telah bertemu dengan jajaran Dinas Tenaga Kerja dan aliansi buruh se-DKI Jakarta.
Sandi menjamin, penetapan UMP disesuaikan dengan aturan yang ada. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Ia ingin memastikan survei KLH yang menjadi dasar penentuan tersebut juga mencangkup pergerakan biaya hidup di Jakarta.
Survei terakhir KHL di Provinsi DKI Jakarta dilakukan pada 2015. Saat itu, Pemprov mengacu pada PP 78 Tahun 2015, yang telah memiliki rumus penghitungan upah pekerja sesuai tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kemudian pada 2016, UMP baru DKI Jakarta dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 227 Tahun 2016.
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Mufti Sholih