tirto.id - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 pada Senin (30/10/2017). Nantinya, UMP ini akan dijadikan patokan untuk menentukan upah minimum kabupaten/kota.
"Sudah saya tanda tangani, tanggal 1 November diberlakukan UMP. [Kenaikannya] nanti itu mah, kabupaten/kota tidak boleh lebih kecil daripada UMP, ini batasan terkecil," kata Ahmad Heryawan di Gedung Sate Bandung, Senin (30/10/2017).
Aher, sapaan Ahmad Heryawan, berharap setelah dirinya meneken UMP 2018 maka tidak ada gejolak di antara buruh dengan pengusaha.
"Mudah-mudahan tidak ada gejolak semua pihak memahami. Buruh merasakan manfaatnya dan membuat dunia usaha kondusif. Sehingga dunia usaha tetap berjalan dan pekerja tetap bekerja," kata dia, seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Jawa Barat Ferry Sofwan Arif mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi Jabar pada tanggal 23 Oktober telah menyepakati dan merekomendasikan UMP Jabar 2018 di angka Rp1.544.360,67 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2018.
"Hingga saat ini sedang berproses di Setda Pemprov Jabar dan sudah hampir selesai, jadi tidak lama lagi akan ditandatangani Pak Gubernur," kata dia.
UMP Jawa Barat Tahun 2017 yaitu sebesar Rp1.420.624,29. Kenaikan saat itu 8,25 persen dari UMP 2016.
Ferry menuturkan, formula perhitungan UMP 2018 berdasarkan perhitungan UMP tahun berjalan atau 2017 ditambah dengan hasil perkalian antara UMP 2017 dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan.
"Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 44 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan," kata dia.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra