tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengklaim penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2018 telah mengakomodasi kepentingan pihak buruh maupun pengusaha. Menurut dia, keputusan pemerintah Provinsi DKI sudah memperhitungkan aspirasi seluruh pihak dan telah melalui proses pembahasan panjang.
Pernyataan Anies itu muncul usai pengumuman nilai UMP DKI tahun 2018. Anies menetapkan kenaikan besaran UMP sedikit di atas ketentuan PP 78 tentang pengupahan. Tapi, kenaikan itu masih di bawah permintaan buruh. Koalisi Buruh Jakarta misalnya sempat mendesak UMP DKI 2018 ditetapkan senilai Rp3.917.398.
Sementara Pemprov DKI menetapkan UMP DKI tahun 2018 hanya naik sebesar Rp314.535 dari sebelumnya sebesar Rp3.335.000, atau naik 9,4 persen, menjadi Rp3.648.035.
"Mudah-mudahan kenaikan UMP ini bisa memudahkan semua pihak. Dari sisi buruh dapat menikmati kenaikan UMP. Sedangkan dari sisi pengusaha tidak terlalu menanggung beban berat mengingat kondisi perekonomian sekarang yang relatif lesu," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Rabu malam (1/11/2017) seperti dikutip Antara.
Dia juga berharap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2018 dapat membantu menggerakkan roda perekonomian di ibu kota negara.
"Kenaikan UMP itu diharapkan akan bisa membantu, baik bagi para buruh maupun para pengusaha untuk menggerakkan roda perekonomian yang sekarang ini sedang lesu," kata dia.
Anies mengimbuhkan, dalam beberapa tahun terakhir, kondisi perekonomian di wilayah Provinsi DKI Jakarta terasa cukup menekan bagi masyarakat, khususnya para pekerja atau buruh.
"Oleh karena itu, kenaikan UMP kali ini adalah salah satu kebijakan untuk bisa memastikan bahwa biaya hidup di Jakarta terjangkau. Kami ingin agar warga, terutama para buruh bisa merasakan keterjangkauan itu di dalam kehidupan sehari-hari," ujar dia.
Anies mengatakan, UMP ditetapkan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL), kenaikan inflasi, serta pertumbuhan produk domestik bruto (PDB). Kenaikan tersebut dihitung dengan berdasarkan pada inflasi periode September 2016 hingga 2017 sebesar 3,2 persen dan juga pertumbuhan domestik bruto sebesar 4,99 persen.
Perhitungan tersebut juga disesuaikan dengan rumus yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom