Menuju konten utama

Uji Materi Syarat Calon Gubernur DIY

Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X (kanan) bersama Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X (kedua kanan) menghadiri sidang uji materi Undang-undang tentang Keistimewaan DIY di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11).

Uji Materi Syarat Calon Gubernur DIY
Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X (kanan) bersama Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X (kedua kanan) menghadiri sidang uji materi Undang-undang tentang Keistimewaan DIY di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11). Sidang uji materi terhadap syarat calon Gubernur DIY dalam Pasal 18 ayat 1 huruf m Undang-Undang Keistimewaan DIY itu menghadirkan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X dan Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
2016/11/17/TIRTOID-antarafoto-uji-materi-syarat-calon-gubernur-diy-171116-hma-5.JPG
Hakim Mahkamah Konstitusi mendengarkan keterangan dari Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X (kanan) saat sidang uji materi Undang-undang tentang Keistimewaan DIY di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11). Sidang uji materi terhadap syarat calon Gubernur DIY dalam Pasal 18 ayat 1 huruf m Undang-Undang Keistimewaan DIY itu menghadirkan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X dan Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
2016/11/17/TIRTOID-antarafoto-uji-materi-syarat-calon-gubernur-diy-171116-hma-3.JPG
Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X (kiri) bersama Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X (kanan) menghadiri sidang uji materi Undang-undang tentang Keistimewaan DIY di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11). Sidang uji materi terhadap syarat calon Gubernur DIY dalam Pasal 18 ayat 1 huruf m Undang-Undang Keistimewaan DIY itu menghadirkan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X dan Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
2016/11/17/TIRTOID-antarafoto-uji-materi-syarat-calon-gubernur-diy-171116-hma-6.JPG
Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X (kiri) menghadiri sidang uji materi Undang-undang tentang Keistimewaan DIY di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11). Sidang uji materi terhadap syarat calon Gubernur DIY dalam Pasal 18 ayat 1 huruf m Undang-Undang Keistimewaan DIY itu menghadirkan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X dan Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
2016/11/17/TIRTOID-antarafoto-uji-materi-syarat-calon-gubernur-diy-171116-hma-1.JPG
Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X (kanan) bersama Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X (kedua kanan) menghadiri sidang uji materi Undang-undang tentang Keistimewaan DIY di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11). Sidang uji materi terhadap syarat calon Gubernur DIY dalam Pasal 18 ayat 1 huruf m Undang-Undang Keistimewaan DIY itu menghadirkan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X dan Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
2016/11/17/TIRTOID-antarafoto-uji-materi-syarat-calon-gubernur-diy-171116-hma-4.JPG
Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X menghadiri sidang uji materi Undang-undang tentang Keistimewaan DIY di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11). Sidang uji materi terhadap syarat calon Gubernur DIY dalam Pasal 18 ayat 1 huruf m Undang-Undang Keistimewaan DIY itu menghadirkan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X dan Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X (kanan) bersama Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X (kedua kanan) menghadiri sidang uji materi Undang-undang tentang Keistimewaan DIY di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11). Sidang uji materi terhadap syarat calon Gubernur DIY dalam Pasal 18 ayat 1 huruf m Undang-Undang Keistimewaan DIY itu menghadirkan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X dan Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya

Editor: Andrey Gromico