tirto.id - Manajer Umum Uber untuk Kawasan Asia Tenggara dan Utara, Chan Park mengatakan, pihaknya mendiskusikan dengan pemerintah terkait peraturan baru angkutan sewa khusus, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Hal tersebut diungkapkan Chan Park dalam konfrensi pers, di Jakarta, Kamis (9/11/2017). “Kami melakukan dialog yang cukup banyak dengan pemerintah, tapi tidak banyak yang bisa kami ungkapkan saat ini karena masih dalam proses dialog dan itu butuh waktu,” kata Chan Park.
Chan Park menambahkan “ini juga yang kami pertimbangkan, tetapi akan ada selalu banyak cara untuk memastikan platform kami bisa digunakan.”
Terlepas setelah terbitnya peraturan baru tersebut, Chan Park mengaku akan tetap melakukan ekspansi bisnis yang saat ini sudah beroperasi di 34 kota dan tujuh provinsi.
“Pada 2017 ini kami memang fokus pada ekspansi pelayanan, tetap bukan hanya menambah kota, melainkan juga perbedaan tipe demografi, karena itu kami lakukan banyak kerja sama, salah satunya dengan Tokopedia untuk menggapai sebanyak mungkin pengguna di Indonesia,” kata dia.
Terkait jumlah pengemudi mitra saat ini, Chan Park menolak menyebutkan jumlahnya, tetapi akan terus meningkatkan pelayanan, seperti mempercepat waktu jemput. “Kami melihat data dan memastikan apakah pengemudi bisa datang tepat waktu,” kata dia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan bahwa masih ada transisi pemberlakuan PM 108/2017 selama tiga bulan.
“Taksi online adalah keniscayaan yang tidak bisa kita hindari keduanya, dan taksi resmi juga sudah berkontribusi banyak pada kehidupan kita, oleh karenanya kita buat payung hukum untuk keduanya agar terwujud kesetaraan,” kata dia.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz