Menuju konten utama

Uang Suap untuk Eks Wali Kota Yogyakarta Dibungkus Goody Bag

Uang US$ 27.258 diberikan petinggi Summarecon ke eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti demi mendapatkan izin pembangunan apartemen di Malioboro.

Uang Suap untuk Eks Wali Kota Yogyakarta Dibungkus Goody Bag
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

OTT tersebut menurut Alexander diawali dari laporan masyarakat mengenai dugaan penerimaan uang oleh Haryadi Suyuti dari PT Summarecon Agung (SA) melalui Triyanto Budi Yuwono (TBY), selaku orang kepercayaan Haryadi yang juga ditetapkan menjadi tersangka.

Berdasarkan laporan tersebut, tim KPK kemudian bergerak melakukan pengamanan sejumlah pihak terkait.

"Tim yang terbagi dua, langsung menuju ke lapangan dan mengamankan beberapa pihak yang diduga telah melakukan pemberian dan penerimaan sejumlah uang," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).

Tim KPK menangkap 10 orang pada hari Kamis (2/6) sekitar pukul 12.00 WIB di Kota Yogyakarta dan Jakarta, yakni Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), Kepala Dinas PUPR Kota Yogyakarta Hari Setyowacono (HS), Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, dan staf pada Dinas PUPR Kota Yogyakarta Nurvita Herawati (NH).

Berikutnya staf pada Dinas PUPR Kota Yogyakarta Moh Nur Faiq (MNF), Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON), Manajer Perizinan PT SA Dwi Dodik (DD), Head of Finance PT SA Amita Kusumawaty (AK), dan Direktur PT Guyup Sengini (GS) Sentanu Wahyudi (SW).

Sementara, transaksi dilakukan di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta dan diterima Triyanto. Uang itu diberikan oleh Oon Nusihono dalam pecahan mata uang asing sejumlah 27.258 dolar AS yang dikemas dalam tas bingkisan atau goodie bag. KPK lalu menyita barang bukti tersebut.

KPK kemudian membawa Haryadi dkk ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Sebagai penerima ialah Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono, sedangkan sebagai pemberi adalah Oon Nusihono.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP WALI KOTA YOGYA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto