Menuju konten utama

Tujuh Terdakwa Vaksin Palsu Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebanyak 20 terdakwa kasus vaksin palsu dituntut hukuman penjara lima hingga 12 tahun oleh JPU. Mereka juga dituntut hukuman denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. 

Tujuh Terdakwa Vaksin Palsu Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/11/2017). Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya kepada terdakwa dengan menjerat pasal 197 Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. ANTARA FOTO/Risky Andrianto.

tirto.id - Tujuh dari 20 terdakwa kasus vaksin palsu di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, dituntut hukuman maksimal 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kelanjutan persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri Bekasi.

Sedangkan 13 terdakwa lain menerima tuntutan hukuman beragam dari JPU, yakni lima, delapan hingga 10 tahun penjara. Tuntutan hukuman itu disertai denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

"Saat ini dari 18 berkas kasus dengan 20 terdakwa telah menyelesaikan tahapan sidang tuntutan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Bekasi, Andi Adikawira, di Bekasi, pada Senin (6/3/2017) seperti dikutip Antara.

Andi mengatakan tuntutan hukuman tertinggi, yakni 12 tahun penjara, diperuntukkan bagi tujuh terdakwa yang juga dikenai denda beragam, Rp100 juta sampai Rp300 juta.

Andi memerinci tuntutan ini diajukan pihak JPU untuk terdakwa Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman. Keduanya ialah pasangan suami istri produsen vaksin palsu. "Keduanya didenda masing-masing Rp300 juta."

Tuntutan penjara 12 tahun disertai denda Rp100 juta juga diajukan oleh JPU untuk terdakwa Nuraini, pemasok botol bekas untuk produsen vaksin palsu. Tuntutan serupa juga diberikan kepada terdakwa Agus Priyanto selaku produsen vaksin palsu.

Terdakwa Irnawati, perawat Rumah Sakit Harapan Bunda Pondokungu, serta Iin Sulastri dan Syafrizal, selaku produsen vaksin palsu, juga dituntut 12 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp100 juta.

"Tuntutan denda Rp1 miliar dan kurungan selama 10 tahun diterima oleh lima terdakwa atas perannya sebagai distributor. Mereka adalah Kartawinata, Syahrur Munir, Sutarman, Mirza dan M Farid," kata Andi.

Sementara sembilan terdakwa lainnya menerima tuntutan beragam. Terdakwa Sugiyati, selaku pengumpul botol vaksin palsu menerima tuntutan delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta. Manoguelly Novita, terdakwa lainnya, menerima tuntutan 10 tahun penjara berikut denda Rp100 juta. Terdakwa Dokter Hud Mars juga dituntut 10 tahun penjara.

Adapun, Thamrin selaku pengedar dan perantara vaksin palsu dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Begitu pula terdakwa Seno, selaku perantara, dituntut 9 tahun penjara dengan denda Rp300 juta.

Sementara terdakwa Milna, selaku bidang klinik Jatiasih, dituntut 10 tahun penjara. Tuntutan serupa dikenakan bagi terdakwa Suparjan, selaku pemilik klinik. Sedangkan terdakwa Sutanto, selaku pencetak label kemasan vaksin palsu, dituntut 5 tahun penjara.

Andi mengatakan para terdakwa itu dijerat dengan pelanggaran sejumlah pasal di Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Kami menargetkan paling lambat 25 Maret 2017 sudah ada putusan pengadilan atas kasus vaksin palsu ini," kata Andi.

Baca juga artikel terkait VAKSIN PALSU atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom