Menuju konten utama

Tugas Berat Polisi Ungkap Pembunuh Akseyna Hampir 5 Tahun Berlalu

Polisi menelusuri lagi kepingan-kepingan fakta untuk menemukan siapa pembunuh Akseyna, mahasiswa UI yang ditemukan terapung di danau tahun 2015 lalu.

Tugas Berat Polisi Ungkap Pembunuh Akseyna Hampir 5 Tahun Berlalu
Pengembangan Kasus Pembunuhan Akseyna Tim Penyelam dari Brimob Kelapa Dua menyisir TKP pembunuhan Akseyna Ahad Dori untuk mencari bukti baru di Danau Kenanga, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (5/10). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Mayat yang belakangan diidentifikasi sebagai Akseyna Ahad Dori, mahasiswa program sarjana jurusan Biologi FMIPA UI angkatan 2013, ditemukan tewas mengambang di Danau Kenanga, Universitas Indonesia, 26 Maret 2015. Akseyna ditemukan oleh Fahzi, seorang mahasiswa dari FISIP, pukul 09.55.

Kasus ini segera jadi pemberitaan media nasional. Ada dugaan Ace, demikian Akseyna dipanggil, dibunuh karena saat ditemukan dipunggungnya ada tas berisi batu--yang mungkin jadi pemberat. Ada pula dugaan Akseyna bunuh diri karena di kamar indekosnya ditemukan 'surat wasiat' yang intinya meminta tak perlu dicari.

Polisi bergerak cepat mengusut kasus. Segala cara dicoba. Hasilnya polisi menyimpulkan kalau Akseyna dibunuh, tapi tidak bisa menemukan siapa si pelaku. Polisi menyimpulkan ini berdasarkan beberapa fakta, termasuk ditemukannya sobekan di sepatu Akseyna.

"Kemungkinan korban diseret masuk ke dalam danau," kata Krishna Murti, saat itu menjabat Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Polisi ternyata belum menyerah. Nyaris lima tahun berlalu, Senin (3/2/2020) kemarin, mereka kembali menggelar olah TKP.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan kasus ini "masih utang" "Kami tetap berupaya mencari pembuktian yang baru supaya bisa mengungkap siapa pelakunya," katanya di Mabes Polri, Selasa (4/2/2020).

Argo menegaskan olah TKP ini adalah "hal biasa" meski kasus sudah terjadi sejak bertahun-tahun yang lalu dan kecil sekali kemungkinan ada yang bisa diperoleh dari sana. "Misalnya kami dapat informasi, kami buka kembali, kami cek kembali, itu wajar dilakukan," imbuh Argo.

Mardoto, ayah Akseyna yang merupakan TNI Angkatan Udara, mengaku dia dan keluarga lain tak diberi tahu polisi soal olah TKP ini. Dia tahu dari pemberitaan di media massa. Terakhir ia ke Depok itu pada Agustus 2018, diskusi dengan wakalpores.

Ia menegaskan kalau polisi sebenarnya tidak akan terlalu sulit mengungkap siapa pembunuh anaknya karena sang anak tak terlalu aktif. "Pergerakan anak saya di sekitar kampus saja," tutur Mardoto kepada reporter Tirto, Selasa (4/2/2020) kemarin.

"Tapi faktanya, hampir lima tahun belum terungkap. Perkembangan lambat, saya tidak tahu mengapa," tambahnya.

Terlepas dari itu, ia mengaku senang kasus ini kembali dibuka.

Tugas Berat

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemeriksaan lanjutan memang bisa saja dilanjutkan, tapi bisa sebaliknya. Jika kasus dinyatakan kedaluwarsa, tidak bisa dilakukan pemeriksaan "kecuali ditemukan bukti baru."

Bukti baru inilah yang salah satunya barangkali ditemukan di TKP, meski kemungkinannya kecil.

Dosen Psikologi Universitas Gunadarma sekaligus anggota Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Meity Arianty menjelaskan penungkapan kasus ini tak akan mudah.

Meity menegaskan psikologi forensik terhadap saksi idealnya dilakukan selekasnya. "Harus diperiksa psikologis atau hal yang berkaitan sesaat setelah orang itu meninggal," jelas Meity.

Psikologi forensik mempelajari tujuan, motivasi, pikiran, dan perasaan orang-orang yang terlibat dalam proses hukum. Ini adalah bagian dari psikologi terapan yang fokus mengumpulkan, memeriksa, dan menyajikan bukti untuk proses peradilan.

Jika, misalnya, saksi-saksi dipanggil kembali saat ini, mereka mungkin saja "tidak memiliki lagi ingatan yang utuh" terkait apa yang terjadi hampir lima tahun itu. Sementara di sisi lain, polisi tentu saja butuh informasi sedetail mungkin.

Ia juga menegaskan pernyataan saksi yang berubah dapat mengubah alur penyelidikan. Maksudnya, bisa saja penyelidikan sudah mengerucut ke 'A', tapi karena keterangan saksi berubah jadi 'B'. "Karena polisi akan melakukan penyelidikan sesuai dengan bukti yang didapat," katanya kepada reporter Tirto.

Meski demikian, bukan berarti kasus ini tak akan terungkap. Kasus pembunuhan di Banyumas yang terjadi pada 2014 lalu, misalnya, berhasil dibongkar akhir tahun lalu.

Maka tidak berlebihan kalau ayah Akseyna berharap pembunuh anaknya akan terungkap.

"Dengan pengulangan olah TKP, saya berharap ada hal-hal baru yang bisa menjurus ke pengungkapan kasus ini," kata Mardoto.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino