Menuju konten utama

Kapolda Metro Jaya Punya Utang Selesaikan Kasus

Kapolda Metro Jaya yang baru Irjen Pol Gatot Eddy Pramono memiliki utang kasus untuk menyelesaikan semua permasalahan yang belum selesai saat dipimpin oleh Idha Azis.

Kapolda Metro Jaya Punya Utang Selesaikan Kasus
Logo Polda Metro Jaya. FOTO/www.reskrimsus.metro.polri.go.id

tirto.id - Irjen Pol Gatot Eddy Pramono resmi menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya baru menggantikan Irjen Pol Idham Azis yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal.

Polda Metro Jaya memiliki tugas untuk mengungkap kasus yang belum rampung misalnya kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Saat ditanyakan bagaimana soal kasus yang terbengkalai, Gatot hanya menjawab singkat.

“Nanti, ya,” kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (25/1/2019).

Selama Idham Azis menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya sejak Juli 2017 lalu, masih memiliki utang kasus yang nantinya harus bisa diselesaikan oleh Gatot. Seperti kematian mahasiswa Universitas Indonesia, Akseyna Ahad Dori yang ditemukan tewas mengambang di Danau Kenanga Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat pada 26 Maret 2015.

Kasus lainnya, kematian mahasiswa Universitas Indonesia Esa Unggul Tri Ari Yani Puspo Arum di kamar kos di Jalan Haji Asmad Ujung, Perumahan Kebon Jeruk Baru, Jakarta Barat, Senin 9 Januari 2017, kemudian teror bom molotov di rumah politikus PDIP Kapitra Ampera pada 6 Agustus 2018 dan kediaman politikus PKS Mardani Ali Sera pada 19 Juli 2018 pun masih belum menemukan titik terang.

Teror bom molotov juga terjadi di rumah Ketua KPK Agus Laode dan rumah Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif pada 9 Januari 2019 lalu, dan hingga kini masih belum terungkap.

Pada Rilis Akhir Tahun 2018, saat itu Idham Azis mengatakan masih banyak pekerjaan yang belum kelar dan pihaknya akan terus berupaya mengungkap kasus-kasus tersebut, semisal kasus Novel Baswedan.

"Kami terus bekerja mengungkap kasus Novel, kami menganalisis dan mengevaluasi karena ini merupakan utang dari Polda Metro Jaya untuk menuntaskan semua kasus-kasus,” kata dia dalam kesempatan itu.

Penetapan Gatot sebagai Kapolda Metro Jaya baru tertuang dalam Surat Telegram Kapolri ST/188/I/KEP/2019 bertanggal 22 Januari 2019.

Baca juga artikel terkait KAPOLDA METRO JAYA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno